Bantul, mataberita.net — Menjaga integritas bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang proses
setiap insan imigrasi mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat inilah yang menjadi fokus dalam kegiatan Penguatan Kepatuhan Internal yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenim DIY) di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Rabu (22/07/2026).
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi bersama
perwakilan pejabat struktural. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Imigrasi DIY (Kakanwil Ditjenim) Yuni Santi Nurani. Bukan sekadar duduk mendengarkan materi, kegiatan ini menjadi ruang untuk kembali mengingatkan seluruh jajaran bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Sesi pertama menghadirkan Egi Idfrian Saputra Suhaedy, A.Md.Im., S.H., M.Si. selaku Ketua Tim Pencegahan
Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian, Direktorat Kepatuhan Internal. Beragam hal dibahas dalam sesi ini, mulai dari kode etik dan disiplin pegawai imigrasi, pencegahan pelanggaran kode etik, nilai dasar ASN BerAKHLAK, etika pegawai, gratifikasi, hingga kewajiban dan larangan bagi PNS.

Pesannya jelas yakni memahami aturan. Notabene bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan setiap pegawai mampu mengambil keputusan yang tepat dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas juga tidak berhenti pada slogan. Nilai tersebut harus tercermin dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan sehari-hari.

Materi berikutnya disampaikan oleh Andika Romadona, S.H., M.H.Li. selakuPemeriksa Tindak Pidana Umum dan
Pemulihan Aset pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY. Dalam paparan, dia membahas mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam rangka membangun birokrasi yang bersih. Peserta diajak memahami bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat dirasakan secara luas, mulai dari perekonomian, kehidupan sosial, birokrasi dan pemerintahan, hingga penegakan hukum.




