Pematang Siantar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan Sosialisasi dan Pencanangan Implementasi Desa Binaan Imigrasi, pada Jumat (31/05/2024). Acara yang dilaksanakan di Room Batavia Hotel, jalan D.I Panjaitan, Kota Pematang Siantar ini diikuti Camat beserta Lurah. Tak lain dengan menghadirkan narasumber dari BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar.
Kasubsi Teknologi Michel Jackson Bangun sekaligus Ketua Panitia kegiatan dalam laporannya mengatakan. Kegiatan tersebut sebagai wadah sosialisasi dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di wilayah Imigrasi Pematangsiantar. ”Kita fokus memberikan informasi baik dalam permohonan paspor Republik Indonesia dengan melibatkan desa sebagai perpanjangan tangan,” katanya. Dia menambahkan. Terlibatnya desa sebagai perpanjangan tangan untuk mengedukasi masyarakat.
Edukasi ini notabene supaya masyarakat tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kepala Kanim (Kakanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Yusva Aditya melalui Kasi Tikim Eka Satriawan mengatakan, Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasian. Yang mana bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Ini tentu dengan melibatkan perangkat Kecamatan dan Kelurahan sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi sekaligus sebagai upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Khususnya calon PMI untuk meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Eka Satriawan juga mengajak para perangkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan wilayah Kota Pematang Siantar untuk menjadi perpanjangan tangan Kanim Pematang Siantar dalam meminimalisir terjadinya praktek TPPO. “Mari kita bersama-sama memerangi upaya TPPO agar tidak ada lagi korban. Karena sampai saat ini agen-agen masih merekrut secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri,” tegasnya.
Eka juga menyampaikan. Dalam rangka pencegahan pekerja migran non prosedural wilayah kerja imigrasi Pematangsiantar nantinya akan dibentuk salah satu desa imigrasi secara bertahap. “Kami berharap setelah terbentuknya desa binaan, nantinya dapat saling tukar menukar informasi. Sehingga kita dapat menjadi satu rasa dan satu pikiran dalam mengatasi malasah pekerja migran non prosedural. Semoga kegiatan ini bisa menjadi wadah informasi,” pungkasnya.