Bekasi, mataberita.net — Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Rencana Penutupan Akses Perlintasan Kereta Api Tidak Berpintu (Ilegal) di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, tepatnya di area belakang Grand Mall Bekasi, pada Senin (25/05/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Pemangku Kepentingan. Diantaranya perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, Unsur Kewilayahan, Tokoh Masyarakat, RT, RW, LPM, BKM dan Warga Terdampak di sekitar lokasi perlintasan. Agenda utama kegiatan adalah sosialisasi percepatan penutupan perlintasan kereta api tidak berpintu yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses penghubung aktivitas sehari-hari.
Sosialisasi dipimpin oleh Teguh Indrianto selaku Sekretaris Dishub Kota Bekasi. Yang mana menyampaikan rencana penutupan akses tersebut. Notabene hal itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan masyarakat dan mendukung tertib penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Wajib Belajar 13 Tahun, Kata Siapa TK itu Tidak Perlu?
Teguh bahkan menegaskan. Keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin dan tanpa pengamanan resmi memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Namun demikian, dalam forum dialog yang berlangsung, masyarakat melalui perwakilan RT, RW, LPM, BKM, serta tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi agar Pemkot melakukan kajian lebih lanjut sebelum pelaksanaan penutupan akses.
Warga menilai. Akses tersebut masih menjadi jalur alternatif utama, khususnya bagi pejalan kaki yang hendak menuju sekolah, tempat ibadah, maupun aktivitas harian lainnya. Salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan. Keselamatan memang menjadi prioritas utama, namun Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan kebutuhan masyarakat sebelum kebijakan penutupan diberlakukan.

“Kami memahami bahwa keselamatan merupakan hal utama. Namun, kami juga berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengkaji kembali rencana penutupan ini hingga terdapat langkah solutif yang konkret bagi masyarakat, terutama terkait akses pengganti yang aman dan layak,” ujar Wid Sugiarto selaku Ketua LPM Harapan Mulya.

Berdasarkan hasil musyawarah dan masukan dari seluruh unsur yang hadir, disepakati. Rencana penutupan akses perlintasan kereta api tidak berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta untuk sementara ditunda hingga waktu yang akan ditentukan. Ini terlebih sambil menunggu kajian lanjutan dan langkah konkret dari Pemerintah Kota dalam menghadirkan solusi yang memperhatikan aspek keselamatan sekaligus kebutuhan mobilitas masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keselamatan publik melalui pendekatan dialogis, kolaboratif, dan partisipatif bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat terdampak. (Adv Humas Diskominfostandi Bekasi Kota)




