Jakarta, mataberita.net- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengungkap dalam pembelian barang dan jasa pemerintah melalui platform E-Katalog dimanfaatkan untuk korupsi.
“Masih banyak akal-akalan modus korupsi meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik E-Katalog,” sebut Hendrar.
Dia pun menegaskan pihaknya sudah membuat sistem e-audit untuk mengatasi masalah tersebut.
Melalui sistem e-audit akan terlacak dan langsung terintegrasi ke instansi pemerintah terkait sekaligus pihaknya, KPK, dan juga BPKP. “Kami launching platform e-audit, ini nanti ada alarm yang muncul di inspektorat masing-masing pemda dan kementerian/lembaga. Alarm ini juga terintegrasi ke LKPP, KPK, dan BPKP,” ujar Hendrar, seperti dikutip pada Jumat (31/5).
Baca Juga : Anggota BPK Achsanul Sewa Rumah untuk Sembunyikan Rp40 Miliar
Ciri ciri modus pembelian barang dan jasa pemerintah melalui platform E-Katalog
- Modus yang pertama ada pembelian barang atau jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama.
Hendrar mencontohkan, beberapa paket pengadaan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, potensi korupsi bisa terjadi. Kemungkinan ada kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan perusahaan yang dimaksud.
“Alarm pertama muncul ketika terjadi pembelian barang jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama terus. Misal paket A dikerjakan PT A, paket B dan C juga PT A, itu akan muncul alarm. Atau bahkan perusahaannya memang tidak sama tapi KTP pemilik sama itu juga alarmnya akan muncul,” jelas Hendrar.
- Modus berikutnya misalnya ada produk yang baru ditayangkan di LKPP, namun produk tersebut langsung ditransaksikan oleh pejabat pengadaan. Padahal produk yang sama juga sudah ada dan dengan harga yang sama juga sebelumnya. Potensi korupsi juga bisa terjadi dari sini.
“Dalam E-katalog juga harus terjadi kompetisi. Pejabat pengadaan juga harus mencari harga terbaik dari banyaknya produk yang ditawarkan di E-Katalog.”kata Hendrar.