Jabar, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi dari Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi menerima kunjungan kerja oleh tim anggota DPRD Kota Bekasi. Tak lain dalam rangka melaksanakan konsultasi dan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat pada Jumat (28/06/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya beserta Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Para Perancang PUU menerima kedatangan tim anggota DPRD Kota Bekasi untuk berkonsultasi terkait rencana pembentukan Raperda mengenai toleransi tersebut. Anggota Pansus DPRD Kota Bekasi menyampaikan. Maksud dan tujuan kedatangan adalah untuk meminta saran dan masukan dari Kemenkumham terkait rencana pembentukan Raperda mengenai toleransi ini.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Dalam paparan, Harun Surya menyampaikan. Penyusunan konsepsi Raperda toleransi berkaitan dengan urusan pemerintahan umum di daerah dan di bawahnya. Langkah pembentukan peraturan ini bisa melalui Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Karena mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat ini masih belum ada diatur oleh peraturan atau Undang – Undang diatas Perda. Sehingga tidak adanya peraturan atau Perundang – Undangan yang bisa dijadikan pedoman atau acuan.
Kedepannya, Pansus DPRD Kota Bekasi akan mempertimbangkan kembali langkah pembentukan Raperda tentang toleransi tersebut sesuai dengan saran dan usulan yang telah disampaikan oleh Perancang Kanwil Jabar.