BATAM – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit antara mantan pekerja dengan manajemen PT Mitra Jalin Usaha (PT MJU) hingga kini belum membuahkan hasil. Surat permohonan perundingan bipartit yang telah dilayangkan untuk kedua kalinya oleh kuasa hukum pekerja disebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja Buruh Indonesia Federasi Serikat Pekerja Team Suara Serikat Buruh (SPBI FSP TEAM SERBU), Yutel Yutel, menyampaikan kritik terhadap manajemen PT Mitra Jalin Usaha yang dinilai belum memenuhi sejumlah hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Menurut Yutel, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hak-hak pekerja wajib dipenuhi, bukan justru dipersulit. Setiap bentuk pemotongan maupun pungutan terhadap pekerja harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta PT Mitra Jalin Usaha segera menyelesaikan seluruh hak pekerja agar persoalan ini tidak semakin meluas menjadi perhatian publik. Perusahaan yang telah memiliki legalitas tentu juga wajib mematuhi seluruh ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena aturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yutel.
Dugaan Hak-Hak Pekerja Belum Dipenuhi
Sebelumnya diberitakan, PT Mitra Jalin Usaha yang beralamat di kawasan Ruko Town House, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, merupakan perusahaan yang bermitra dengan PT Global Inter Pratama dan bergerak di bidang jasa ekspedisi.
Seorang mantan pekerja berinisial Fada Laia (FL) mengaku sejumlah hak normatifnya belum dipenuhi setelah mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.
FL menjelaskan dirinya mulai bekerja sejak 1 Januari 2020 dan mengakhiri masa kerjanya pada 30 Maret 2026 setelah mengajukan surat pengunduran diri karena mengalami sakit yang cukup serius.
“Saya mulai bekerja pada 1 Januari 2020 dan mengundurkan diri pada 20 Maret 2026 karena kondisi kesehatan yang semakin memburuk. Namun hingga saat ini berbagai hak saya belum dibayarkan oleh perusahaan,” ungkap FL.
Selain itu, FL juga mengaku selama bekerja mengalami sejumlah kebijakan perusahaan yang menurutnya merugikan pekerja.
Di antaranya:
- Ijazah asli ditahan oleh perusahaan;
- Diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp1.500.000 yang dicicil Rp500.000 setiap bulan;
- Dipotong iuran olahraga sebesar Rp100.000 setiap bulan sejak awal bekerja;
- Tidak menerima pembayaran pesangon;
- Tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR);
- Tidak menerima Uang Penggantian Hak (UPH);
- Mengaku belum memperoleh hak-hak normatif lainnya.
FL juga menyebut selama bekerja menerima gaji sekitar Rp3,8 juta per bulan dengan jam kerja mencapai 12 jam per hari, yang menurutnya berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) pada masa tersebut.
Lebih lanjut, ia mengaku pekerja juga tidak menerima pembayaran upah pada hari libur nasional atau tanggal merah sebagaimana mestinya.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Bipartit
Kuasa hukum FL dari Kantor Hukum Swato Laia & Partners menyatakan telah mengirimkan surat permohonan perundingan bipartit kepada PT Mitra Jalin Usaha masing-masing pada 18 Juni 2026 dan 24 Juni 2026. Namun hingga berita ini disusun, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Menurut Swato Laia, apabila upaya bipartit tetap tidak direspons, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme tripartit di Dinas Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami berharap perusahaan segera merealisasikan kewajibannya. Jika surat bipartit ketiga nantinya juga tidak ditanggapi, maka kami akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk proses mediasi melalui mekanisme tripartit,” tegas Swato Laia.
Dugaan Pelanggaran Hak Normatif
Berdasarkan keterangan pekerja dan kuasa hukumnya, sejumlah hak yang diduga belum dipenuhi perusahaan meliputi:
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja;
- Kompensasi pekerja sesuai ketentuan;
- Uang Penggantian Hak (UPH), termasuk hak cuti yang belum diambil;
- Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa bekerja;
- Upah lembur;
- Uang pisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pekerja juga mempertanyakan identitas operasional perusahaan karena di lokasi kantor disebut tidak terdapat papan nama perusahaan, melainkan hanya terpampang nama “Fighter Club”. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Regulasi Ketenagakerjaan
Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Beberapa ketentuan pokok yang berlaku antara lain:
Hubungan Kerja
- PKWT diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu dengan jangka waktu maksimal lima tahun.
- PKWTT berlaku untuk pekerjaan tetap dengan masa percobaan paling lama tiga bulan.
Jam Kerja
- Maksimal 8 jam per hari untuk sistem lima hari kerja atau 7 jam per hari untuk enam hari kerja dengan total maksimal 40 jam dalam satu minggu.
- Lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu serta wajib dibayar sesuai ketentuan.
Hak Pengupahan
- Pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.
- THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara proporsional sesuai peraturan.
Jaminan Sosial
- Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemutusan Hubungan Kerja
- Dalam kondisi tertentu, pekerja berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab Perusahaan
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Mitra Jalin Usaha guna memperoleh klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan mantan pekerja maupun kuasa hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.
Media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Mitra Jalin Usaha apabila di kemudian hari perusahaan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas seluruh informasi yang diberitakan.
Perkembangan penyelesaian perkara ini akan terus dipantau, termasuk proses lanjutan apabila sengketa hubungan industrial berlanjut ke tahapan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.




