Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Diduga Overstay, Kanim Pematang Siantar Amankan Satu WNA Vietnam

Foto : Diduga Overstay, Kanim Pematang Siantar Amankan Satu WNA Vietnam

Denpasar, mataberita.net — Pada Minggu (27/07/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap menugaskan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tak lain untuk melakukan pengawasan di Kota Pematangsiantar. Dari hasil pengawasan, Tim Inteldakim mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait 1 (satu) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Yang notabene diduga tinggal di Indonesia sudah lama.

Dari laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi tempat yang mana orang asing tersebut tinggal. Setelah mengecek izin tinggalnya, diketahui WNA tersebut melebihi batas waktu Izin Tinggal yang telah ditentukan (overstay). WNA itu pun langsung dibawa untuk diamankan ke Kantor Imigrasi. Dari hasil penelusuran diketahui. Yang bersangkutan adalah pelajar/mahasiswa yang telah berada di Indonesia melebihi batas Izin Tinggal yang diberikan dan tinggal di sebuah Biara di Pematangsiantar.

BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?

Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan tindakan pendetensian terhadap yang bersangkutan. Karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal. Maka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Pada Selasa (29/07/2025), Tim Inteldakim melakukan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Internasional Kualanamu sekaligus penangkalan dari Sistem Cekal Republik Indonesia. “Dari data yang didapat, pada tahun 2025, sudah ada 6 orang WNA yang sudah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan dideportasi yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Pematang Siantar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Benyamin.

Leave a Reply