Denpasar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara. Yang mana digelar pada (13-14/11/2024). Operasi ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk pada Oktober lalu. Kepala Kanim (Kakanim) Ridha Sah Putra menjelaskan. Operasi ini menyasar sejumlah lokasi di Bali. Yang mana mengungkap berbagai pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin tinggal, dugaan overstay dan aktivitas ilegal.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Penggerebekan dilakukan di Gang Bucu Telu II, Denpasar pada (14/11/2024) pagi. Dua WNA asal Tanzania, APY (33) dan MMS (22) mencoba melarikan diri saat petugas mendatangi kos mereka. Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah. Kemudian melakukan Operasi di Sanur, Denpasar Selatan pada dini hari. Petugas menangkap seorang WNA asal Filipina, CAI, yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). CAI hanya dapat menunjukkan foto paspornya dan bukti aktivitas ilegal ditemukan di lokasi.
Selanjutnya seorang WNA Jerman, AUH (36), yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk menjalankan bisnis ilegal pengurusan visa, ditangkap pada malam hari di Ubud. Lalu di Desa Sayan, seorang WNA Rusia, LO, ditangkap karena bekerja sebagai terapis tanpa izin. Di Desa Peliatan, WNA Belarus, PC, juga ditangkap atas pelanggaran serupa. Tidak hanya melakukan operasi penangkapan, Kanim Denpasar juga tengah memeriksa seorang pria WNA Pelaku Pencurian di Denpasar Barat.
Ridha menjelaskan. Pada (16/11/2024) malam, Imigrasi Denpasar menerima seorang WNA asal Amerika Serikat, berinisial DQS (32), dari Polsek Denpasar Barat. “DQS ditangkap setelah mencuri dua toples selai kacang di sebuah mal. Ia hanya dapat menunjukkan foto paspor dan diketahui memiliki izin tinggal hingga Juli 2025,” ungkapnya. Dia pun menegaskan. Operasi Jagratara adalah bukti komitmen pihaknya dalam menindak WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib. Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” jelas Ridha di Denpasar, pada Senin (25/11/2024). Operasi Jagratara diharapkan menjadi peringatan bagi WNA yang mencoba melanggar hukum di Indonesia.