Nias Selatan, mataberita.net — Mengkhianati dengan melawan instruksi partai dan alhasil menyusul sang suami Hilarius Duha, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yustina Repi sebagai kader. Pemecatan ini berkaitan dengan Pilkada 2024 di Nias Selatan. Dalam surat pemecatan Yustina Repi yang diperoleh, dia dikenakan sanksi pelanggaran berat. Pasalnya tidak berperan aktif dalam memenangkan Calon Bupati yang diusung oleh PDIP.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi dalam surat itu.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Yustina Repi dari keanggotaan Partai Demokrasi Perjuangan,” tambah surat itu. Yustina menyusul sang suami Hilarius Duha yang pula dipecat sebagai kader PDI Perjuangan. Pasangan suami istri ini dipecat terkait dengan Pilkada serentak di Kabupaten Nias Selatan. Adapun pemecatan Hilarius Duha ini karena memberikan dukungan terhadap Calon Bupati di Kabupaten Nias Selatan diluar rekomendasi PDIP.
Tindakan Hilarius Duha disebutkan sebagai pembangkangan terhadap instruksi partai. Pemecatan Hilarius Duha dan Yustina Repi ditetapkan pada (20/11/2024) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri dan Sekjen PDI Perjuanggan Hasto Kristiyanto.