Jakarta, mataberita.net — Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, diperiksa polisi selama 10 jam terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Usai jalani pemeriksaan, Tiko minta istrinya, BCL tak disangkutpautkan dalam perkara tersebut.
Kemudian Tiko selesai pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB. Tiko juga didampingi oleh kedua pengacaranya. Usai jalani pemeriksaan, ia tak mau ditanya-tanyai wartawan. Ia pun langsung pergi dari lokasi.
“Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai. Saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya,” ucap Tiko kepada wartawan, pada Kamis (11/07/2024).
Tiko mengatakan permasalahannya tak ada hubungannya sama sekali dengan BCL. Dia meminta BCL tidak disangkut pautkan dalam permasalahannya tersebut.
“Tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL. Jadi mohon jangan tulis BCL atau pake fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini terima kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, diperiksa polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Tiko menjalani pemeriksaan perdana hari ini.
“Iya, sedang menjalani pemeriksaan,” tutur kuasa hukum Tiko, Irfan, saat dimintai konfirmasi, pada Kamis (11/07/2024).
Irfan mengatakan Tiko telah hadir. Pemeriksaan sedang berlangsung.
“Insyaallah kita pemeriksaan. Sedang berjalan,” katanya.
BACA JUGA : Erick Thohir Ungkap Alasan Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM
Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor merupakan mantan istrinya yang berinisial AW.
“Iya betul, (pelapor) mantan istrinya Tiko,” ucap kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, pada Selasa (04/06/2024).
Leo menjelaskan Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Leo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW, yang saat itu masih berstatus istri Tiko, menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” pungkasnya.
Leo mengatakan kliennya saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.