Jabar, mataberita.net- Dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dihapus oleh Polisi Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar. Hal ini diungkap polisi usai menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan otak pelaku pembunuhan.
Polisi sebelumnya merilis dan menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
Delapan pelaku telah diadili ;
- Jaya, Supriyanto,
- Eka Sandi,
- Hadi Saputra,
- Eko Ramadhani,
- Sudirman,
- Rivaldi Aditya Wardana,
- Saka Tatal.
Dimana tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Namun satu diantaranya dipenjara hanya delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
Baca Juga : Pemerkosaan Vina Gadis 16 Tahun Asal Cirebon
Sebelumnya polisi memburu tiga pelaku dan meliris ciri ciri para pelaku yang belum ditangkap;
PEGI alias PERONG (DPO)
Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
ANDI
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
DANI
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Namun, keputusan itu berubah, dengan menyisakan nama Pegi sebagai DPO.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menjelakan bahwa cuma satu tersangka pembunuhan Vina yang masuk dalam DPO adalah Pegi Setiawan alias Perong.
“Perlu saya tegaskan, tersangka di sini sembilan bukan sebelas, sehingga DPO ada satu,” ujar Surawan pada Minggu (26/5).
Dia menyebut, para tersangka memberikan keterangan berbeda terkait jumlah pelaku lainnya. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain, sejauh ini tersangka atau DPO ada satu bukan tiga,” kata Surawan.
Dirkrimum Jabar itu pastikan bahwa pelaku pembunuhan yang masuk dalam DPO atas nama Dani dan Andi dalam DPO tidak benar. “Hanya satu pelaku yang masuk DPO Pegi Setiawan,” sebutnya.