Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Negara Berikan Rumah Kepada Presiden Jokowi Seluas 12 Ribu Meter

Foto : Negara Berikan Rumah Kepada Presiden Jokowi Seluas 12 Ribu Meter

Jakarta, mataberita.net — Presiden Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dengan luas tanah sekitar 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah itu mulai dibangun dan diperkirakan selesai tahun 2025.

Rumah itu menjadi pemberian negara kepada Jokowi yang hampir menuntaskan tugas kepresidenan. Pemberian merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya,” bunyi pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81/2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres mengatur rumah pensiun presiden tidak lebih dari Rp20 miliar. Namun, batasan itu dihapus melalui peraturan terbaru.

BACA JUGA : Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia di Papua Telah di Setujui Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden berluas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Bila rumah yang dipilih berada di luar Jakarta, luas maksimal menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Lokasi Colomadu merupakan pilihan Jokowi. Kementerian Sekretaris Negara mengaku tidak tahu-menahu alasan pemilihan lokasi tersebut.

“Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama melalui pesan singkat, pada Kamis (27/06/2024).

Satya memastikan seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Dia mengatakan rumah itu bisa langsung ditempati Jokowi setelah proses pembangunan.

“Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau,” kata Satya.

Sebelumnya, pemerintah setempat mengumumkan pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Karanganyar. Rumah itu dipastikan sudah dibayar dan ditargetkan rampung tahun depan.

“Iya, awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok,” pungkas Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, pada Rabu (26/06/2024).

Leave a Reply