Semarang, mataberita.net — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Tahun 2024. Apel pengukuhan berlangsung di Ballroom The Wujil Resort and Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (20/02/2024), dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
Kegiatan juga disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono yang pada kesempatan itu memimpin pembacaan ikrar Satops Patnal Pas. Tim Satops Patnal Pas memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.
Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor : W13–26 OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satops Patnal Pas.