Foto : KPK Tetapkan Suami Walikota Semarang Jadi Tersangka
Jakarta, mataberita.net- Usai menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan suami Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka korupsi.
Selain Walikota Semarang, KPK menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan tim penyidik menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang. “Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang,” kata Ghufron, Rabu (17/7).
Ghufron mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait penggeledahan maupun materi penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,”ucapnya.
Dimana sebelumnya KPK telah memintai keterangan Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait dengan penggunaan APBD pemkot Semarang pada Rabu 21/02/24. Tak hanya itu, KPK juga memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Semarang.