Pati, mataberita.net — Batik Bakaran khas Kabupaten Pati berpotensi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (KI IG). Upaya untuk mendaftarkan Batik Bakaran terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng). Hingga saat ini, upaya tersebut telah memasuki tahapan penyusunan dokumen deskripsi.
Memfasilitasi hal tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jateng Tri Junianto beserta tim melakukan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi di Balai Desa Bakaran Wetan Kabupaten Pati, pada Rabu (21/02/2024). Pada kesempatan ini, Fokus Kemenkumham Jateng menyusun struktur Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), logo MPIG, metode pembuatan dan karakteristik Batik Bakaran.
Hasil telaahan, dalam dunia per’Batik’an ada 2 konsep yang berbenturan antara produsen dan pedagang. Jika dari sisi pedagang lebih mementingkan penjualan, sedangkan jika dari sisi perajin sangat mempertahankan kualitas produk. Untuk itulah, penting sekali melindungi Batik Bakaran dengan Indikasi Geografis untuk menekan potensi pelanggaran. Indikasi Geografis akan melindungi Batik Bakaran dari kemunduran dari sebuah tradisi atau budaya.
Batik Bakaran khusus dibuat oleh perajin yang merupakan anggota MPIG. Batik Bakaran dibuat di bakaran dan dilabeli Batik Bakaran. Targetnya, Batik Bakaran akan didaftar pada bulan April. Wiwik dari Bappeda Litbang Kabupaten Pati yang turut mendampingi menyampaikan. Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan pendataan mengenai sejarah Batik Bakaran, jenis kain, jenis pewarnaan, metode pembuatan, motif, isen-isen, serta karakteristik dari Batik Bakaran.
Hasilnya, sudah ada 18 motif yang sudah diinventarisir. Diantaranya Remukan, nyogo (soga gelap) dan berlatar putih atau hitam. Sementara, Kabid Penelitian Muhamad taufik menjelaskan. Logo MPIG sudah dibuat dan sedang menunggu kesepakatan dari anggota MPIG. Lainnya, struktur daftar MPIG sudah tersusun dan sedang berproses penetapan dengan Surat Keputusan Bupati. Tim Kantor Wilayah melanjutkan melihat proses pembuatan Batik Bakaran di salah satu Perajin Batik Sri P. Sarni dan Museum Batik Bakaran ‘Sudewi’.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda