Pematang Siantar, mataberita.net — Pada Rabu (19/06/2024) bertempat di Hotel Batavia, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. TIMPORA kali ini mengangkat tema Optimalisasi Desa Binaan Imigrasi dalam rangka Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Kegiatan ini dihadiri Para Unsur Forkopimda Siantar Simalungun. Dalam kesempatan itu juga hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Precisely dan Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely. Kepala Kanim (Kakanim) Yusva Aditya mengatakan. Sebab pihaknya mengambil tema tersebut karena terkait isu strategis sekarang. Yaitu maraknya PMI non prosedural yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal disana.

Maka dari itu, lanjut Yusva, peran Pemerintah Desa baik Lurah yang mana pada saat pengurusan di awal itu ada. Yaitu untuk surat izin yang dikeluarkan atau diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 59 Tahun 2021 disebutkan. Dia berharap. Kedepannya tidak ada lagi korban – korban TPPO yang berasal dari Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.

Ini diawali dengan paparan dari Kasi Inteldakim M. Hidayat Tanjung bersama Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kanim Pematang Siantar. Acara selanjutnya pertukaran informasi dilakukan dengan metode diskusi tanya jawab dan pertukaran informasi kegiatan dan keberadaan orang asing. Lantas ini diakhiri serah terima cindera mata dan foto bersama. Giat pun berjalan dengan lancar dan kondusif.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?