Jakarta, mataberita.net- Jenderal Purnawirawan Polri terlibat kasus dugaan korupsi PT Timah. Total kerugian negara dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara capai Rp300 triliun yang melibatkan petinggi aparat hukum.
Terlibatnya Jenderal Purnawirawan Polri didalam lingkaran korupsi PT Timah menjadi konsumsi dunia maya.
Hanifa Sutrisna National Coruption Watch mengatakan bahwa keterlibatan mantan penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini ada beberapa dan tidak hanya satu. “Saya melihat yang terlibat kalau mantan penegak hukum tidak hanya satu, ada dua yang bertanggung jawab,” ujarnya.
“Satu itu yang sudah beredar inisialnya B, satu lagi kalu menurut kami di ICW inisialnya T,” sebut Hanifa.
Baca Juga : Polisi Indonesia Peringakat Pertama Paling Korupsi di Asia Tenggara
Keterlibatan penegak hukum di bisnis illegal, menurut Hanifa patut dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia karena merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Sangat mungkin sekali petinggi Polri terlibat dalam kasus korupsi tambang Timah.
“Keterlibatan mereka sangat mungkin sekali karena lokasi pertambangan dan lalu-lalang operasional pastilah diketahui oleh penegak hukum disana,” tambah Hanifa.
Sebagai warga Indonesia, Hanifa mempertanyakan kemana negara saat terjadinya praktek korupsi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut bahwa sudah banyak melihat di medsos yang beredar isu inisal B. “Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh. Kami juga dibantu dari PPATK,” katanya.
Sejauh ini kata Febri kasus dugaan korupsi PT Timah sudah menyeret 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “22 orang itu pelaku, mereka menikmati dan menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” pungkasnya.
@mataberita Satu Kata Buat Sandra Dewi #sandradewimataberita