Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 1 WNA asal Australia berinisial MJF (Lk, 25). Pendeportasian terhadap MJF dilakukan setelah Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta Polresta Denpasar. MJF sebelumnya telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta terkait insiden penganiayaan yang dilakukannya (kepada seorang sopir taksi di Kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/04/2024) malam.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (02/05/2024), MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra membenarkan. Petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF. “MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra,” terangnya.

Foto : Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada (18/04/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai (17/05/2024). Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Leave a Reply