Jakarta, mataberita.net- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015, Rita Widyasari. KPK kembali memanggil Said Amin pengusaha batubara asal Kalimantan.
KPK menyebut Said Amin mangkir pada panggilan pertama 10 Juni 2024 lalu. Lalu panggilan kedua pada 27 Juni 2024 ia diperiksa terkait kasus TPPU Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pemnaggilan Said Amin terkait dengan kepemilikan 72 mobil dan 32 motor milik Rita. Ia tidak memaparkan apa hubungan bisnis Rita dengan Said Amin.
Dimana berita sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Said Amin dalam pengusutan kasus TPPU Rita Widyasari.
Baca Juga : Dirjen Kemendagri Dituntut Lima Tahun Empat Bulan Penjara
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juni lalu. Dan beberapa mobil Said disita KPK. Dimana dari penggeldahan tersebut, KPK menemukan barang bukti yang diduga memperkuat pembuktian di kasus Rita.
Said Amin yang merupakan Komisaris PT Core Energy Resource. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur Periode 2022-2026.
Said merupakan ayah dari bos klub sepak bola Borneo FC, Nabil Husein. Dia juga dikenal sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kalimantan Timur.
Dimana Rita Widyasari tengah menjalani vonis hukumannya, yakni pidana 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Politikus Golongan Karya itu terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Selain itu, Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.