Jakarta, mataberita.net- Eks Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara. Pasalnya ia melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai Ardian Noervianto menerima suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. “Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” sebut jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” baca jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. “Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,”imbuh jaksa.
Baca Juga : Menteri Paksa Anak Buah Minta Dibelikan Iphone Rp34jt Pakai Uang Kementerian
Ardian juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2.876.999.000 (Rp 2,8 miliar). Jika tidak mencukupi dari harta benda kata jaksa diganti dengan kurungan 2 tahun lamanya. “Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp 2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100.000.000 sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000,” tegas jaksa.
Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000.