Aceh, mataberita.net — Polda Aceh menangkap seorang selebgram perempuan asal Kabupaten Aceh Jaya, Aceh berinisial NF (18) karena diduga menjadi promotor judi online.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, NF kerap mempromosikan situs judi online di media sosial miliknya.
“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online,” ucap Kompol Ibrahim kepada wartawan, pada Rabu (17/07/2024).
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan polisi terkait aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh NF. Dia juga turut mengajak para pengikutnya di media sosial untuk bermain di situs yang dipromosikannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan NF. Setelah diperiksa NF membenarkan dan mengakui menjadi afiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.
BACA JUGA : Pupuk Indonesia Dukung program pengembangan lahan pertanian di Kabupaten Merauke
NF mengakui sudah menjadi afiliator sejak Juni 2023 setelah mendapat tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal dan sudah mendapat penghasilan total sebesar Rp10 juta selama 1 tahun terakhir.
Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu dan alasannya mau menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online karena faktor ekonomi.
“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu. Sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta,” imbuhnya.
Dari tangan NF polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu akun Instagram atas nama @geniy_girlss.
NF bakal dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).