Bogor, mataberita.net — FF alias Ical (24), seorang driver ojek online ditangkap polisi setelah membeli narkotika jenis ganja via media sosial. Barang bukti ganja seberat 25,47 gram disita.
“Berhasil mengamankan seorang pemuda bernama FF alias Ical (24), yang diketahui sebagai warga Depok dan berprofesi sebagai ojek online,” ucap Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso, pada Jumat (12/07/2024).
Budi menyebutkan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi warga terkait aktivitas mencurigakan. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti dan HP.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25,47 gram dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” tutur Budi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi narkotika,” ujarnya.
BACA JUGA : Nelayan Indonesia di Tangkap APMM di Duga Masuki Perairan Malaysia Untuk Menangkap Ikan Secara Ilegal
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Ical mengaku membeli ganja melalui salah satu akun di media sosial. Saat ini, pemilik akun masih ditelusuri.
“Dari hasil interogasi awal, F mengaku telah membeli narkotika jenis daun ganja melalui media sosial Instagram,” ucap Budi.
“Kita koordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor. Pelaku dan barang bukti, serta penanganan kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” pungkasnya.