Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Jokowi Harap Pengusaha Tidak Lakukan Diskriminasi Dalam Perekrutan Pekerja Perempuan Atau Ibu Hamil

Foto : Jokowi Harap Pengusaha Tidak Lakukan Diskriminasi Dalam Perekrutan Pekerja Perempuan Atau Ibu Hamil

Jakarta, mataberita.net — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pengusaha tidak melakukan diskriminasi dalam perekrutan pekerja perempuan atau ibu hamil menyusul aturan cuti dalam UU Nomor 4 tahun 2024 atau UU KIA.

Melalui beleid yang diteken sejak 3 Juli 2024 itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal hingga enam bulan.

“Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung. Dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (08/07/2024).

Jokowi menyebut cuti melahirkan itu mampu dimanfaatkan oleh seluruh ibu pasca melahirkan anak mereka. Ia menilai hal tersebut sangat manusiawi.

BACA JUGA : Kepala BKKBN Hasto Bantah Wajib Miliki Satu Anak Perempuan

“Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” ucapnya.

Jokowi sebelumnya resmi menandatangani UU Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA pada Selasa (03/07/2024).

Melalui beleid itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal hingga enam bulan.

Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

Ada dua kondisi, yakni mendapat upah penuh untuk tiga atau empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Tan hanya itu, suami yang mendampingi istrinya juga mendapatkan hak cuti.

Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.

Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Leave a Reply