Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Anggota DPRD Lepaskan Tembakan Yang Mengenai Warga

Foto : Anggota DPRD Lepaskan Tembakan Yang Mengenai Warga

Lampung Tengah, mataberita.net — Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam, disebut melepaskan tembakan yang mengenai warga dan warga tersebut tewas. Kini, Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, pada Minggu (07/07/2024).

Menurut dia, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHP pidana dan pasal Undang-Undang Darurat. Atas pasal ini, Mukadam terancam hukum 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

“Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya

BACA JUGA : BSI Umumkan Layanan Mobile Banking Bisa di Gunakan Kembali

Sebelumnya diberitakan, peristiwa terjadi di tengah prosesi sambut besan di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (06/07/2024) pagi.

“Peristiwa terjadi di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pukul 10.00 WIB. Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” katanya kepada detikSumbagsel, pada Sabtu (06/07/2024).

Nahas, peluru yang ditembakkan Mukadam ternyata mengenai warga yang juga berada di lokasi. Warga bernama Salam tewas di tempat dengan luka di bagian kening kanan.

Leave a Reply