Jakarta, mataberita.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin, menyerukan seluruh elemen bangsa untuk memberantas judi online. Dia mengatakan dampak kerusakan judi ini sama parahnya dengan narkoba.
“Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu memberantas dan memerangi kejahatan judi online ini. Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba,” ucap Ustaz Jeje dalam keterangan tertulis dikutip, pada Minggu (30/06/2024).
“Itulah sebabnya dalam Al-Qur’an keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khamr,” ujarnya.
Ustaz Jeje kemudian menyitir ayat 90 dan 91 dalam surat Al-Maidah. Al-Qur’an dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.
Kemudian, lanjut Ustaz Jeje, Al-Qur’an menegaskan setan itu menebarkan kejahatan dan permusuhan serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan salat melalui program utamanya, yaitu menyebarkan miras atau narkoba dan judi.
BACA JUGA : Timnas Indonesia U-16 Akan Lawan Australia Pada Babak Semifinal Piala AFF U-16 2024
“Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiaya hingga membunuhnya. Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperikemanusiaan,” ungkap Ustaz Jeje.
Karena itu, menurut Ustaz Jeje, wajib bagi seluruh bangsa berkomitmen dan bahu-membahu memberantas judi online ini, sebagaimana kewajiban memberantas narkoba. Pemberantasan diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali-kali mencoba, mencicipi judi online dan narkoba, kemudian mengawasi dan saling menasihati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan di mana saja ia berada.
“Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikatnya hingga ke akar-akarnya,” ucap Ustaz Jeje.
Ustaz Jeje menegaskan pemberantasan ini tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing warga masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan judi online.
“Ini karena begitu canggih dan masifnya para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situs-situs penjaja judi tersebut, sehingga menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa berdaya untuk menghindarkannya dari alat komunikasi gadget mereka,” pungkas dia.