Jakarta, mataberita.net — Bank Indonesia (BI) akhirnya bersuara soal uang titipan Rp1,5 miliar yang dipakai judi online (judol) oleh pegawai bank di Maluku.
Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut sejak 2023 lalu. Kemudian, BI mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku karena aksi ini sudah masuk ke ranah pidana.
“Bank Indonesia akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait kasus pencurian dana kas titipan BI oleh salah satu oknum (pegawai) bank di Maluku,” kata Erwin, pada Selasa (18/06/2024).
“Berdasarkan proses hukum dan mekanisme tersebut, maka telah dipastikan seluruh dana yang digunakan secara tidak seharusnya telah dikembalikan,” ucapnya.
Imbas kasus ini, Erwin menegaskan BI bakal terus memperkuat pengawasan. Ini mencakup pengelolaan kas titipan demi mendukung terlaksananya pelaksanaan tugas dalam menyediakan uang layak edar.
BACA JUGA : Gubernur DKI Jakarta Heru Buka Suara Terkait PBB-P2 Yang Tidak Berdampak Bagi Masyarakat Bawah
Erwin paham masyarakat pasti bertanya-tanya apakah proses penitipan kas BI ke daerah aman atau tidak. Terlebih, ada penyalahgunaan duit titipan hingga Rp1,5 miliar belakangan ini.
“BI telah memiliki mekanisme tata kelola kas titipan untuk memastikan keamanannya,” imbuh Erwin.
Polisi baru-baru ini meringkus seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES. Ia ditangkap usai ketahuan menilep duit titipan BI sebesar Rp1,5 miliar untuk judi online.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu demi memuluskan aksinya.
“Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena beberapa waktu lalu.
Polisi mengatakan ES mengubah sistem perbankan, seolah-olah uang Rp1,5 miliar itu masih ada. Padahal, dana titipan BI itu dipakai bertahap untuk bermain judi online sejak Desember 2022.
Penarikan dilakukan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga uang titipan Rp1,5 miliar itu habis.