Jakarta, mataberita.net- Polda Metro Jaya mengungkap bisnis judi online berkedok game online yang dimiliki dan dikelola satu keluarga ayah ibu dan anak inisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44).
“Para pelaku telah menggeluti bisnis haram itu sejak tahun 2022 dengan cara menjual chip dari aplikasi ilegal bernama ‘Royal Domino’,”kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, seperti dikutip pada Kamis (6/6).
Kelima pelaku ini kata Wira, mereka mengelola aplikasi ‘Royal Domino’ yang telah dimodifikasi. Pasalnya aplikasi tersebut tidak dapat diunduh melalui aplikasi Play Store. Melainkan hanya dapat diunduh dari laman website http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino yang di dalamnya terdapat berbagai game online di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing.
Dan bukan hanya 5 orang saja, melainkan terdapat 18 orang lainnya yang bertugas sebagai admin.
Sebelum memainkan game judi online tersebut, para pelanggan atau pemain harus mendaftarkan untuk membuat akun di ‘Royal Domino’ dan membeli sebuah chip pada kolom leaderboard yang bakal terhubung langsung nomor WhatsApp admin.
Baca Juga :
Pejabat Pemerintah Manfaatkan E-Katalog untuk Korupsi
“Pada kolom keterangan (status) akun milik para tersangka tercantum nomor WhatsApp dan pernyataan ‘menyediakan jual-beli chip murah’. Chip digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali ke para tersangka,” kata Wira.
Wira membeberkan, kelima pelaku dalam menjalankan bisnis judi online memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.
“Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara memiliki 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli,” ujar Wira.
Dalam pembelian chip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar chip yang bisa dibayarkan melalui transfer atau e-wallet yang telah disediakan. Bila pemain menang, chip tersebut bisa dijual kembali hanya saja dengan harga yang berbeda. Yang mana nantinya pemain dapat menukar chip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.
Untuk hasil penukaran chip itu kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.
Baca Juga :
Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Kapan Yagoal Online?
“Penyelenggaraan jual beli tersebut sejak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli chip transferkan ke berbagai rekening dan diberikan crypto,” pungkas Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.