Jakarta, mataberita.net— Dalam proses persidangan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo terungkap gunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi keluarganya alias buat flexing keluarga sendiri.
Dalam hal itu Kementerian Keuangan buka suara terkait proses pengawasan pemanfaatan anggarannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut dalam mekanisme seluruh proses pengawasan pelaksanaan anggaran itu di lakukan oleh Inspektorat Jenderal kementerian atau lembaga masing-masing, bukan dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara. “Pengawasan dilakukan Itjen masing-masing,” sebutnya, Selasa (30/4).
Untuk diketahui bahwa peran Kementerian Keuangan dari sisi pengawasan penggunaan anggaran menurutnya hanya bisa sebatas hasil atau output maupun outcome program yang telah dicanangkan kementerian atau lembaga masing-masing. Pengawasan output atau outcom ini sebagai bahan monitoring dan evaluasi (monev). “Tapi bukan di pengawasan teknis,” kata Prastowo.
Dari sisi perencanaan anggaran dan alokasi dana pun Prastowo sebut telah dibuat masing-masing kementerian atau lembaga terkait saat penyusunan postur anggaran sebelum tahun pelaksanaan.
Kemenkeu hanya melaksanakan penetapan asumsi makro, postur makro, dan pagu dalam APBN secara keseluruhan. “Program dan kegiatan pun dirancang dan dilaksanakan K/L, lalu audit BPK,” ujar Prastowo.
BACA JUGA : Suka Sukamu Ajalah Nadiem
Sementara anggaran yang ada di Kementerian Pertanian sempat dimanfaatkan Syahrul Yasin Limpo atau SYL untuk kepentingan keluarganya, saat menjabat sebagai menteri pertanian periode 2019-2023.
Hal tersebut terungkap saat persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (29/4).
Dalam kesaksian pemanfaatan anggaran Kementan untuk kepentingan keluarga SYL diungkap oleh Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh.
Abdul mengatakan Kementan mengeluarkan anggaran untuk acara sunatan hingga ulang tahun cucu SYL dari putranya yang bernama Kemal Redindo. Pernyataan Hafidh itu keluar saat ditanya oleh Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Ida Ayu Mustikawati.
Ia pun tak ingat usia cucu SYL saat biaya sunatan dan ulang tahun itu keluar dari kas Kementan. “Iya ada dua, kalau yang sunatan tahu, Yang Mulia, cuma nominalnya lupa, Yang Mulia,” jawab Hafidh. “Terus ultahnya?” tanya hakim, dan dijawab Hafidh “Ultahnya nominalnya lupa, Yang Mulia”.
Hakim terus mencecar Hafidh tentang berapa uang yang dikeluarkan Kementan untuk acara tersebut. Tapi, Hafidh berulang kali mengaku tak ingat berapa uang yang dikeluarkan Kementan, dan ia hanya menjawab nominalnya tak sampai Rp 100-200 juta, ketika disebut Hakim Ida.
Staf biro umum pengadaan Kementan, Muhammad Yunus juga memberi kesaksian bahwa kaca mata yang digunakan oleh SYL dan istrinya juga berasal dari anggaran Kementan, namun ia tak bisa mendetailkan kaca mata itu berupa kaca mata baca atau fesyen.
Yunus juga mengungkap Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari. Uang itu juga kadang dipakai untuk membayar laundry. Dana harian itu diserahkan kepada tenaga kontrak di rumdin SYL. “Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” katanya.
Tak hanya itu, kesaksian serupa juga sempat disampaikan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo menyebut juga untuk membiayai uang jajan istri SYL, tagihan kartu kreditnya, hingga untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.