Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kemendag Sita Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Foto : Kemendag Sita Barang Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Jakarta, mataberita.net — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang-barang ilegal senilai Rp15 miliar hasil pengawasan peredaran barang dan jasa selama periode Januari hingga Maret 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta perusahaan pelaku segera menarik produk-produk bermasalah tersebut dari peredaran dan memenuhi semua kewajiban administratif.

“Sebagai tindak lanjut akan dilakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/04/2025).

Ia menyebut barang-barang yang diamankan merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan kementerian/lembaga (KL) terkait.

Barang-barang itu diduga tidak memenuhi ketentuan antara lain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

BACA JUGA : KKP Wajibkan Seluruh Kapal Perikanan Wajib Pasang Vessel Monitoring System

Dari hasil pendalaman, Budi menyebut sebagian besar barang impor yang disita berasal dari China.

“Ini yang impor kebanyakan dari China,” ucapnya.

Temuan Kemendag mengungkap 10 perusahaan importir dan 10 produsen lokal melanggar aturan. Barang-barang yang disita terdiri dari empat kategori produk impor, yakni elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam, serta dua kategori produk lokal yaitu elektronika dan alas kaki.

Total barang yang diamankan antara lain 297.781 unit produk elektronik seperti rice cooker sebanyak 3.506 buah, speaker aktif dan televisi sebanyak 4.518 buah, kipas angin 60.366 buah, fitting lampu 210.040 buah, luminer 480 buah, ketel listrik 1.140 buah, air fryer 1.894 buah, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 buah, dan gerinda listrik 500 buah.

Selain itu, ditemukan pula 297.522 unit mainan anak, 1.277 pasang alas kaki, 100 botol spray, dan 905 buah pelek kendaraan bermotor.

“Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar,” katanya.

Budi menyebut barang-barang tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta berbagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), termasuk Permendag Nomor 69 Tahun 2018, Permendag Nomor 26 Tahun 2021, Permendag Nomor 21 Tahun 2023, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, larangan memperdagangkan barang, hingga pemusnahan.

“Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang,” tutur dia.

Budi menegaskan Kemendag bersama kementerian dan lembaga lain akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang tak sesuai dengan ketentuan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Ia memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

“Jadi kita akan terus melakukan pengawasan secara rutin secara periodik termasuk nanti setelah Maret kita terus melakukan pengawasan sehingga masyarakat atau konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Leave a Reply