Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Prosedur Cara Perpanjangan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi

Foto : Prosedur Cara Perpanjangan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi

Jakarta, mataberita.net — Prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 masih sama seperti sebelumnya. Tetapi, ada tambahan syarat yaitu melampirkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SIM merupakan dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor dan mobil. Dokumen ini harus diperpanjang secara berkala untuk memastikan kelayakan seseorang dalam berkendara.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Sebagai contoh, jika seseorang lahir pada 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlaku SIM akan berakhir pada 1 Januari 2029, bukan 19 Maret 2029.

Aturan ini sudah diterapkan sejak 7 Oktober 2019 melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Kini, perpanjangan SIM mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B, C, maupun D, dengan tujuan meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM Februari 2025

Meskipun ada tambahan syarat, biaya perpanjangan SIM tetap sama:
• SIM C: Rp75.000
• SIM A: Rp80.000
• SIM A Umum: Rp80.000
• SIM BI/Umum: Rp80.000
• SIM BII/Umum: Rp80.000
• SIM D: Rp30.000.

Syarat perpanjangan SIM Februari 2025

BACA JUGA : Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

• SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (maksimal H-1 sebelum masa kedaluwarsa)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas
• Surat keterangan lulus tes psikologi
• Formulir permohonan perpanjangan SIM
• Kartu BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.

Cara perpanjang SIM Februari 2025

1. Datangi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat
2. Serahkan semua dokumen persyaratan
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM
5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto
6. Tunggu hingga SIM baru diterbitkan.

Apabila pemilik SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak kepolisian akan merekomendasikan untuk segera mendaftar.

Leave a Reply