Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Khusus Pencairan JHT Bagi Karyawan Sritex

Foto : BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Khusus Pencairan JHT Bagi Karyawan Sritex

Jakarta, mataberita.net — BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di lokasi perusahaan, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Layanan ini disediakan untuk mempermudah proses klaim bagi pekerja yang berhak menerima manfaat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan layanan ini bertujuan memastikan pekerja yang terdampak PHK dapat mengakses hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang berhak dapat mencairkan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai aturan yang ada,” katanya dalam keterangan resmi, pada Rabu (05/03/2025).

BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk mengatur proses layanan ini. Setiap harinya, sebanyak 1.000 pekerja dilayani mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB guna mempercepat pencairan JHT.

BACA JUGA : Pemerintah Klaim Butuh Modal Rp350 T Bangun Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja.

Komandan Satgas Sritex Supartodi menyampaikan pekerja mengharapkan dana JHT dapat diterima sebelum Idulfitri.

“Kami berterima kasih karena pencairan dapat dilakukan sebelum Lebaran, sesuai harapan pekerja,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan layanan ini membantu pekerja yang terkena PHK dalam mengakses hak mereka.

“Kami mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang telah memastikan pencairan JHT berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Leave a Reply