Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

OJK : Pembubaran Asuransi Jiwasraya Tinggal Menunggu Penerbitan Peraturan Pemerintah

OJK : Pembubaran Asuransi Jiwasraya Tinggal Menunggu Penerbitan Peraturan Pemerintah

Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jika PP telah diterbitkan maka surat pembubaran Jiwasraya akan dikeluarkan.

“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu Persero ya, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, pada Selasa (01/10/2024).

OJK sebelumnya telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Selain sanksi PKU, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada Jiwasraya.

BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Bakal Larang Pencairan Dana Pensiun Sebelum Usia Kepesertaan Menginjak 10 Tahun

“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Ogi.

Sementara itu, proses pengalihan portofolio polis Jiwasraya ke IFG Life telah memasuki masa penyelesaian. OJK mencatat jumlah polis yang disetujui untuk restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis atau senilai Rp37,97 triliun per 31 Agustus 2024.

Ogi menambahkan bahwa OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin dengan menyusun rencana aksi terkait dengan beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.

OJK juga tetap meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi.

“Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply