Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Yustinus Prastowo Pastikan Medali Olimpiade Paris 2024 Bebas Dari Bea Masuk

Foto : Yustinus Prastowo Pastikan Medali Olimpiade Paris 2024 Bebas Dari Bea Masuk

Jakarta, mataberita.net — Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memastikan medali Olimpiade Paris 2024 yang diraih Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah bebas dari bea masuk.

Melalui cuitan di media sosial X resminya @prastow, Yustinus tak lupa mengucapkan selamat kepada Veddriq dan Rizki yang telah berhasil meraih medali di ajang olahraga internasional itu.

Untuk diketahui, Veddriq berhasil meraih medali emas dari cabang olahraga panjat tebing nomor speed putra. Sementara torehan emas kedua berasal dari atlet angkat besi (lifter) putra Indonesia Rizki di kelas 73 kg putra.

“Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!” tulis Yustinus, pada Jumat (09/08/2024).

Cuitan itu merespon unggahan salah seorang warganet yang meminta Veddriq dan Rizki tak menebar senyum usai berhasil memperoleh medali emas pertama untuk Indonesia di ajang Olimpiade Paris 2024. Pasalnya, dikhawatirkan akan dihalau Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA : Luhut Ucapkan Salam Perpisahan Kepada Jokowi Jelang Masa Jabatannya Selesai

Diketahui medali emas Olimpiade Paris 2024 mengandung logam mulia dengan komposisi perak 92,5 persen plus dilapisi 6 gram emas.

Kekhawatiran itu tak lepas dari kejadian yang sempat viral beberapa waktu silam di mana seorang pemenang kontes menyanyi di Jepang dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh pihak Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan saat pialanya dikirim ke Indonesia.

Kejadian itu dialami Fatimah Zahratunnisa dan dibagikan melalui akun media sosial X-nya. Kala itu, ia menyebutkan biaya bea masuk yang ditagih tak tanggung-tanggung, mencapai Rp4 juta.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” isi cuitan Fatimah pada Sabtu (18/03/2024) lalu.

Menjawab keluhan Fatimah, pihak Bea Cukai menyatakan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor.

“Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk gift,” tulis Bea Cukai melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, pada Selasa (21/03/2024).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) di mana bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Leave a Reply