Indonesia, mataberita.net — Dalam Islam, wanita diperintahkan untuk menutup auratnya dengan benar sesuai ketentuan syar’i. Jumhur ulama menyepakati batasannya sampai seluruh anggota tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Secara bahasa, aurat berasal dari kata ‘aar’ yang berarti aib. Sedangkan secara istilah, aurat adalah bagian anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain selain mahramnya.
Dalam beberapa kitab, ulama fiqih telah mengkaji adab menutup aurat untuk umat Muslim, khususnya wanita. Mereka disyariatkan untuk menggunakan pakaian yang longgar, tidak terawang, dan tidak membentuk lekuk tubuh. Berpegang pada syariat tersebut, wanita yang memakai pakaian ketat tentu tidak diperbolehkan.
Akan tetapi, fenomena saat ini ternyata cukup mencengangkan. Ada salah satu komunitas berjilbab gaul yang menamakan diri dengan jilboobs. Yang dimaksud disini adalah memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga maaf saja terkadang bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok.
Mengenai hal ini fikih mempunyai dua pendapat. Pertama, tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian ketat, sehingga menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, apalagi sampai kelihatan warna kulitnya. Pendapat ini tertuang dalam kitab Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327, dan dalam Minhajul Qawim juz I hal 234.
ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع
Artinya syarat menutupi aurat baik dalam shalat maupun di luarnya itu adalah tertutupinya anggota tubuh oleh pakaian (tidak ketat) atau sejenisnya, serta menutupi warna kulit. Jadi, sudah tercukupi apabila pakaian itu menutupi warna kulit. Adapun hukum kedua adalah makruh seperti ditunjukkan dalam I’anatut Thalibin juz I, hal 134.
ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) (حاشية اعانة الطالبين ج 1 ص 134)
Artinya cukup (boleh) memakai sesuatu yang mampu menutupi aurat dalam shalat meskipun masih tampak lekuk tubuhnya (pakaian ketat). Hanya saja bagi laki-laki hukumnya khilaf aula (menyalahi etika kebiasaan), sedangkan bagi wanita dan banci hukumnya makruh.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Lantas Yukz Tanya?
Ust. Ulin Nuha (25/03/2024)
“Surah Al-Ahzab ayat 59 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”
Definisi berpakaian (menutup aurat) : Tidak terlihat warna kulit dan lekuk tubuh.
Nah kalau ketat, itu kan terlihat lekuk tubuh. Maka dalam Islam tidak termasuk menutup aurat”.
Ust. Slamet Ibnu Syam (25/03/2024)
“Tidak boleh”.
Anggota IKWI sekaligus Masyarakat Freya (25/03/2024)
“Dalam islam tidak dianjurkan untuk berpakaian ketat. Sebaiknya menutup aurat bagian anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan oleh orang lain. Gunakanlah pakaian yang longgar tidak terawang dan tidak membentuk lekuk tubuh. Pakaian ketat mengandung nafsu laki-laki yang melihatnya maka dilarang”.
Masyarakat Lovita (25/03/2024)
Kalau pendapat saya, tidak boleh ketat. Karena baju muslimah itu harus menutup aurat, menutup lekuk tubuh dan tidak transparan. Walau pun pada kenyataan tidak selalu. Mungkin baju muslimah yang modis bisa dipakai di segala kegiatan baik outdoor maupun indoor.