Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?

Foto : Buku paket dan LKS

Indonesia, mataberita.net — Polemik penggunaan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah terus bergulir setiap tahun saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Hal ini terjadi pada tahun lalu 2023, termasuk pula kini tahun 2024. Bahkan di salah satu daerah Kota di Indonesia, Inspektorat Kota Banjar turun tangan mendalami dugaan pelanggaran aturan. Yang notabene terkait maraknya penjualan paket buku pada tahun ini yang diduga LKS di tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Banjar.

Oleh karenanya, disesalkan terjadi pelanggaran. Lantaran buku paket dan LKS memiliki manfaat. Buku LKS adalah alat pembelajaran yang berbeda dari buku teks. Buku ini berisi tugas, pertanyaan, soal, dan latihan yang dirancang untuk melibatkan siswa dalam proses belajar. Jadi, bukan hanya membaca, tetapi juga mengerjakan dan berpikir kritis. Buku LKS digunakan untuk meningkatkan pengetahuan siswa tentang materi pelajaran.

Buku ini membantu siswa untuk aktif dalam proses belajar, mengasah keterampilan problem-solving dan mengukur pemahaman tentang konsep-konsep yang diajarkan. Sementara untuk buku paket, manfaat yang didapat yaitu sebagai panduan pembelajaran, alat pembelajaran, bahan pembelajaran dan penunjang keberhasilan. Hal ini tentu saja mengakibatkan terjadinya pro kontra di kalangan masyarakat. Menurut Shores (1960) dalam Yusuf (1995:29), buku paket adalah buku yang membahas suatu bidang ilmu tertentu yang ditulis dengan tujuan untuk memudahkan kegiatan belajar mengajar antara siswa dan guru.

Sedangkan menurut Yusuf (1995:29) mengatakan. Bahwa buku paketadalah buku yang direncanakan untuk membantu siswa dibawah seorang guru untuk belajar secara efesien. Tarigan (2009:13) mengatakan. Buku teks sama dengan buku pelajaran. Namun sekarang lebih banyak yang menggunakan istilah buku paket. Selanjutnya Henry Guntur Tarigan dan Djago Tarigan (2009:1-14) menjelaskan. Bahwa buku teks adalah buku pelajaran dalam bidang studi tertentu, yang merupakan buku standar. Yang mana disusun oleh para pakar dalam bidang itu untuk maksud-maksud dan tujuan intruksional.

Itu dilengkapi dengan saran-saran pengajaran yang serasi dan mudah dipahami oleh para pemaikannya di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sehingga dapat menunjukan suatu program pengajaran. Ahli lain yaitu Shores dalam Oemar Hamalik (2009:29) menjelaskan. Buku paket adalah buku yang membahas suatu bidang ilmu tertentu yang ditulis dengan tujuan untuk mempermudahkan kegiatan belajar mengajar antara siswa dan guru.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 11 tahun 2005, buku paket pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, petensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Proses Belajar Mengajar (PBM) dalam dunia pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Ada tiga komponen penting yang terlibat dalam proses belajar mengajar, yaitu pengajar (guru), pembelajar
(siswa/mahasiswa) dan buku paket. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas pembelajaran antara lain disebabkan belum dimanfaatkannya sumber belajar secara maksimal. Dalam proses pembelajaran kedudukan buku paket sangat penting sekali.

Manfaat yang diharapkan bagi guru antara lain menghemat waktu mengajar, menempatkan guru sebagai fasilitator dan menciptakan suasana PBM lebih efisien dan intraktif, sementara bagi siswa dapat mendorong siswa menjadi
pembelajar mandiri : memperluas waktu belajar kapan saja bisa, bisa belajar tanpa guru, dapat belajar dengan kecepatan masing-masing, dapat belajar dengan urutan yang dipilih sendiri dan membiasakan untuk membaca ilmu
pengetahuan.

Selanjutnya Bambang Warsito (2008:24) mendefinisikan pemanfaatan buku paket sebagai buku pelajaran dalam bidang studi tertentu baik itu proses pendidikan formal maupun latihan berperan penting dalam dunia pendidikan, buku paket dimanfaatkan untuk memudahkan proses pembelajaran antara guru dan siswa agar terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Berdasarkan pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa setiap
melakukan proses pembelajaran yang paling berperan penting didalamnya adalah buku paket. Karena disinilah sumber belajar itu dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk menunjang proses pembelajaran agar terarah dan
berjalan dengan baik.

Hal ini tentu saja mengakibatkan terjadinya pro kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya mau tak mau setiap tahun ajaran baru tak jarang orang tua siswa atau murid harus merogoh kocek untuk persiapan anaknya menjadi peserta didik baru. Baju seragam dan buku menjadi hal yang harus dimiliki oleh peserta didik baru. Selain itu, untuk mendapatkan materi yang lebih dalam dan luas, sekolah menyediakan buku paket dan LKS yang diperjualbelikan. Buku bisa dikatakan merupakan produk dari berbagai penerbit. Yang sangat disayangkan, harganya itu bisa terbilang cukup berat di kantong utama bagi masyarakat bawah.

Lantas Yukz Tanya?

Foto : Hj. Puji Setyowati, SH. M. Hum

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati (10 Juli 2023)

“Semestinya tidak diwajibkan untuk membeli buku dan seragam. Akan tetapi orang tua juga harus memahami. Karena bisa mempengaruhi psikis anak. Ada hal yang gratis namun ada hal untuk pendidikan yang orang tua harus siapkan. Tidak ada kewajiban beli buku terutama yang wajib. Silakan meminjam ke sekolah atau mencatat”.

Foto : Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat dan Anggota Pokja Komisi Pendidikan Dewan Pers Mohammad Nasir

Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat dan Anggota Pokja Komisi Pendidikan Dewan Pers Mohammad Nasir (23 Maret 2024)

“Sebenarnya sekolah sudah punya kurikulum. Buku itu harus mengacu pada silabus kurikulum dari Kementerian Pendidikan yang sudah ditetapkan. Sekolah memang harus menyediakan. Akan tetapi, jangan menjadikan sekolah tersebut sebagai sarana ajang jual beli dengan komisi menggiurkan yang didapatkan. Jangan ada sales dengan imbalan tertentu yang bisa menitipkan istilahnya buku tersebut untuk dijual. Sehingga tidak ada persaingan dari luar.

Penerbit jangan aji mumpung bisa menjual produknya untuk mata ajar sekolah saat tahun ajaran baru. Sebenarnya sekolah bisa memanfaatkan buku online. Itu akan lebih murah tentu harganya. Tapi tetap harus dirancang sesuai standar baku kurikulum pendidikan. Hal ini supaya tidak memberatkan harganya. Sekolah juga tidak menjadi pasar penerbit. Tidak tergiur mana komisi tinggi yang didapat ketika produknya dibeli. Yang belum tentu mungkin isinya pas.

Tapi, kalau ada dukungan dari Pemerintah itu memungkinkan saja buku paket dibeli dengan dana yang disediakan Pemerintah. Jadi siswa atau murid tidak dibebankan biaya. Sebab memang cukup banyak juga kondisi orang tuanya sedang – sedang saja dan pas – pasan. Kalau dilihat juga kan banyak juga yang drop out akibat tak bisa bayar uang sekolah.

Dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045, Pemerintah mempersiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen pada APBN 2024. Itu mungkin APBN 20 persen sebaiknya untuk khusus pendidikan saja. Sebab pendidikan itu tangga naik ke kehidupan lebih baik, kesejahteraan lebih baik. Itu bisa roboh kalau tidak kokoh infrastrukturnya”.

Foto : Aktivis dan Cendekiawan Muda Yudi Latif

Aktivis dan Cendekiawan Muda Yudi Latif (23 Maret 2024)

“Tergantung bukunya. Iya. Bisa disediakan Pemerintah. Seperti zaman dulu”.

Foto : Perwakilan Masyarakat dan Jurnalis M. Riya Satria S.

Perwakilan Masyarakat dan Jurnalis M. Riya Satria S. (23 Maret 2024)

“Buku paket dan LKS itu seharusnya gratis sesuai janji Pemerintah…”.

Jadi setuju tidak dengan adanya penggunaan buku paket dan LKS? Kira – kira bisa dibantu dana Pemerintahkah untuk mengurani beban biaya pendidikan orang tua siswa atau murid? Menanti jawaban kebijakan Pemerintah.

 

 

Leave a Reply