Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?

Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?

Indonesia, mataberita.net — Pengaplikasian Poligami dalam Poligini dan Poliandri lagi ngetren, dibenarkan? Poligami, yang memiliki bahasa Yunani Akhir Polugamia, artinya perkawinan dengan banyak pasangan dalam ikatan pernikahan. Para Sosiolog menyebut. Seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut Poligini. Sedangkan seorang perempuan yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut Poliandri. Dalam sosiobiologi dan zoologi, peneliti menggunakan Poligami dalam arti luas yang berarti segala bentuk perkawinan ganda.

Foto : Poligini

Poligini dan Poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan Poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan. Misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu. Kitab-kitab Hindu secara jelas melarang poligami. Manawa Dharmasastra yang digunakan sebagai pegangan hukum Hindu, Buku ke-3 (Tritiyo ‘dhayayah) pasal 5 berbunyi larangan Poligami.

Foto : Hindu

Tafsirnya adalah perkawinan yang dianjurkan adalah antara satu orang gadis dan satu orang lelaki di mana keduanya tidak mempunyai hubungan darah yang dekat. Dalam agama Buddha, perihal Poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung. Karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, tetapi yang ada adalah nasihat-nasihat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji.

Foto : Buddha

Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, dia dengan tegas menyatakan. Seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Dia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya.

Foto : Yudaisme

Dalam Yudaisme, walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa Poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang Poligami. Dalam Kristiani yang notabene gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodoks, menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan Poligami. Tahun 1882, penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan Poligami.

Foto : Kristen dan Katolik

Pada pandangan Islam, pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya. Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 28 tahun. Kehidupan Poligami Nabi hanya 8 tahun.

Foto : Islam

Di dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat ke-129 juga mengatakan. “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian’. Surat An-Nisa ayat ke-129 mengatakan. Bahwa seorang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya, dankalau seorang suami tidak bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya nanti, sebaiknya tidaklah melakukan Poligini. Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?

Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan Poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Islam yang tidak memperbolehkan Poligami. Adapun salah satu yang cukup viral untuk Poligami yang diaplikasikan dalam Poligini. Satu video memperlihatkan seorang istri mengantarkan suaminya menikah lagi dengan wanita lain jadi viral di media sosial. Bukan hanya itu istri pertama turut memilihkan mas kawin untuk istri kedua suaminya.

Setelah mengenai dengan baik istri kedua suaminya, kedua istri tersebut kompak dan sering menjadi tempat curhat satu sama lain. Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @ginaagustin31. Kemudian juga ada Syazwani Mirabilia membagikan momen ketika dia ikut membantu dekorasi pernikahan kedua suaminya di TikTok. Wanita yang akrab disapa Wani itu ikhlas suaminya menikah lagi setelah 12 tahun pernikahan mereka. Dia mengaku mengizinkan suaminya untuk menikah lagi.

Poligami ternyata tidak selalu berujung bahagia dan direstui istri pertama. Ada kasus poligami yang berujung perceraian menjadi perbincangan hangat oleh publik. Salah satunya pada kasus Komedian senior Unang Bagito yang sempat menghilang di dunia hiburan. Yang mana akhirnya buka suara soal cerita hidupnya yang penuh dengan masalah finansial. Salah satu masalah itu muncul usai dirinya menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertamanya.

Akibat praktik poligami tanpa ilmu yang disebut Unang, rumah tangga komedian ini dengan istri keduanya mengalami banyak guncangan hingga berakhir cerai. Unang juga bilang bahwa harta yang dimilikinya habis. Namun untungnya, aset-aset Unang yang dibeli sebelum menikahi istri keduanya sudah diberikan ke anak-anaknya. Istri kedua Unang pun akhirnya meminta pisah di saat Unang berada dalam kondisi terpuruk dari segi keuangan. Karena inilah yang memaksa Unang mengontrak gudang untuk hunian dengan dua anaknya.

Sementara itu, rupanya Poligami yang diterapkan dalam Poliandri juga ada dan menjadi viral. Kasus poliandri juga sempat terjadi di daerah Negara, Bali yang bernama Ayu. Ayu sendiri mempunyai suami sah di Ngawi, Jawa Timur dan mempunyai tiga orang anak. Tapi, karena kepincut dengan seorang pria, dia lalu menikah di Bali secara adat pada Desember 2016. Namun, status Ayu yang merupakan istri orang tidak diketahui suami kedua.

Kasus poliandri juga sempat terjadi di Nganjuk, Jawa Timur pada tahun 2014 silam. Kasus ini dilakukan oleh Mei Marlina. Seperti kasus di Bali, Mei membohongi suami kedua dan mengaku masih perawan. Padahal aslinya, dia adalah seorang ibu empat anak. Mei juga masih menjadi istri sah dari suami pertama. Poliandri yang dilakukan di Madura ini menyeret nama perempuan bernama Kamariyah karena suami pertamanya melakukan poligami. Kamariyah pun mengajukan gugatan cerai terhadap suami pertama.

Namun, belum selesai gugatan itu, Komariyah langsung menikah dengan suami kedua. Hal ini membuat suami pertama melaporkan Kamariyah atas tindakan poliandri. Perempuan memiliki lebih dari seorang suami juga sempat terjadi di Aceh yang menimpa seorang pegawai ASN. Dia sampai dibunuh oleh sang suami lantaran diketahui menikah lagi secara siri dengan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, media sosial sempat dihebohkan dengan seorang wanita berinisial NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang diusir oleh warga sekitar karena diketahui mempunyai dua suami. Bahkan, suami muda NN bisa bercinta 3 kali sehari. NN diketahui adalah istri sah dari seorang pria berinisial TS, tapi diam-diam menikah lagi secara siri dengan UA. Pernikahan siri NN itu dilakukan tanpa sepengetahuan sang suami, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam perkawinan yang sah.

Sama halnya NN, ada pula Poliandri yang tidak berujung masalah hukum. Kisah ibu Siti tengah viral karena praktik Poliandri yang dilakukan alias memiliki suami lebih dari satu orang. Hal tersebut dijelaskan dalam tayangan Youtube Ki Bungsu Kawangi dengan judul ‘Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis’ yang diunggah pada 18 April 2023. Ibu Siti bersama Pak Somad dan Pak Abdul tinggal di satu atap dan mencari nafkah bersama. Menariknya, mereka bertiga hanya memiliki dua kamar tidur. Sehingga Bu Siti harus bergantian mendatangi kamar yang berbeda bila suaminya meminta jatah.

Ya perlu diketahui, pada tahun 2007 silam, dalam sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, tepatnya pada Kamis, Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen BIMAS Islam Departemen Agama, Nasyaruddin Umar, menyajikan data yang menunjukkan poligami justru menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Menurut catatan dari Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, tahun ke tahun, angka perceraian cukup meningkat secara signifikan akibat Poligami. Poligami pun juga menyebabkan terlantarnya perempuan dan anak-anak.

Menilik Poligami yang diaplikasikan dalam Poligini dan Poliandri di luar Indonesia, tak disangka ini menjadi tradisi unik. Meski dianggap tabu, Poliandri ternyata menjadi sebuah tradisi di Himalaya. Bahkan tak jarang dua bersaudara berbagi satu istri. Di saat orang lain masih ribut mengenai Poligami, di pedalaman Himalaya ada namanya Poliandri atau berbagi istri yang telah menjadi tradisi. Disana, istri boleh punya banyak suami. Bahkan mereka percaya, istri yang punya banyak suami dapat membawa keberkahan dalam hidup. Tradisi ini diketahui telah ada sejak seabad lalu.

Sama halnya dengan Poliandri yang menjadi tradisi, Poligini juga dijadikan tradisi yang dianggap biasa dan wajar. Adanya praktek Poligami dalam aplikasi Poligini yang sudah lazim pada bangsa Arab kuno. Dalam sejarah dikatakan bahwa Arab kuno telah mengenalnya dengan contoh nabi-nabi terdahulu memiliki banyak selir yang dijadikan istri seperti nabi Sulaiman. Hal tersebut mempengaruhi budaya pada Arab jahiliyyah atau pra-Islam dengan tujuan-tujuan bermacam. Yaitu memperbanyak keturunan sebagai kekuatan dan kemulian, menjalin politik antar suku, dan asumsi bahwa wanita adalah benda warisan serta budak semata.

Foto : Poliandri

Lantas Yukz Tanya?

Foto : Ahli Agama Nasaruddin Umar

Ahli Agama AG. Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. (Tahun 2007)

“Data-data ini menunjukkan, poligami justru melanggengkan dan menyebabkan perceraian. Poligami jadi penyebab utama bubarnya suatu perkawinan. Sampai saat ini cukup banyak mengeluarkan ijin berpoligami, yang menunjukkan bahwa UU Perkawinan masih membuka jalan bagi seorang pria untuk memiliki istri lebih dari satu sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan”.

Foto : Ahli Agama Quraish Shihab

Ahli Agama Prof. Dr. AG. K.H. Al-Habib Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A. (Tahun 2007)

“Tujuan perkawinan menurut Islam adalah agar seseorang mendapatkan ketenangan. Apabila seseorang menginginkan di luar itu, lanjut dia, maka sudah tidak lagi sesuai dengan tujuan perkawinan. UU Perkawinan yang tetap membuka jalan bagi poligami namun dengan syarat yang ketat, sudah sejalan dengan ajaran Islam”.

Foto : Ahli Agama Hujaemah T. Yanggo

Ahli Agama Prof. Hujaemah T Yanggo (Tahun 2007)

“Sesuai dengan tafsir Imam Syafii, Poligami hanya boleh dilakukan apabila seorang pria dapat berlaku adil dan mampu untuk menghidupi istri-istrinya. Data Biro Pusat Statistik (BPS) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan. Saat ini jumlah laki-laki sebanyak 50,2 persen, sebanding dengan jumlah perempuan sebesar 49,2 persen. Dari jumlah perempuan yang 49,2 persen itu, banyak didominasi oleh janda cerai dan yang ditinggal mati suaminya. Jadi, kalau mau Poligami, lebih baik dengan janda-janda itu, jangan dengan perempuan belum menikah”.

Yang Melayani sebagai Pengkhotbah di beberapa Gereja di Jakarta dan daerah Sukardi (06 April 2024)

“Pandangan terhadap Poligami yang diaplikasikan dalam Poligini dan Poliandri bervariasi di seluruh dunia. Di beberapa kebudayaan dan agama, Poligini dan Poliandri diperbolehkan atau dianjurkan, sementara di lainnya dilarang atau tidak disarankan. Mari kita lihat beberapa contoh :

Pandangan tentang Poligini :

– Ada agama yang mengizinkan Poligini dalam batasan tertentu, meskipun dengan persyaratan-persyaratan yang ketat.

– Dalam beberapa agama dan kebudayaan suku di Afrika dan Asia, poligami juga diizinkan.

– Di sebagian besar negara-negara Barat, poligami dilarang dan dianggap tidak sah secara hukum.

Pandangan tentang Poliandri:

– Poliandri merupakan praktek dimana seorang wanita memiliki beberapa suami secara bersamaan. Praktik ini jarang terjadi namun ditemukan dalam beberapa kebudayaan tertentu seperti di Tibet dan Nepal.

– Dalam kebanyakan agama dan kebudayaan, Poliandri tidak dianjurkan dan bahkan dianggap melawan norma agama yang umum.

– Hukum di banyak negara juga tidak mengakui Poliandri.

Penting untuk diingat bahwa pandangan agama bervariasi bahkan dalam kepercayaan yang sama, dan pandangan agama tidak selalu mencerminkan keyakinan individu atau budaya masyarakat tersebut. Pandangan terhadap poligami dan poliandri juga berkaitan dengan perubahan kebudayaan dan perkembangan sosial. Hal ini penting untuk berdialog dan mempertimbangkan argumen-argumen dari berbagai perspektif sebelum kita bisa mencapai pemahaman yang komprehensif dan toleransi terhadap perbedaan.

Dengan demikian secara umum dan pandangan universal dari berbagai sudut pandang (religius, sosial budaya dan etika) maka Poligini dan Poliandri selayaknya dihindari (hal ini bukan berarti menentang adanya aliran atau kepercayaan yang mengizinkan). Karena akan timbul pertanyaan ‘Apa yang sebenarnya dicari oleh umat manusia selama hidup sementara didunia ini? Apakah sekedar memenuhi keinginan hawa nsfsu kedagingan atau hidup benar dan baik mengharap kehidupan kekal kelak di alam lain?’ Pandangan ini adalah semata mata opini dan tafsir pribadi yang dapat saja salah atau keliru penafsirannya”.

Foto : Ahli Agama Ust. Udjae

Ust. Abdurrohman Djaelani S.Sos.I/Udjae (06 April 2024)

“Berbicara tentang Poligami yang diaplikasikan dalam Poligini dan Poliandri didalam perspektif ajaran agama Islam. Yang pertama adalah Poligini, Poligini dalam ajaran agama Islam adalah satu perbuatan yang diperbolehkan. Jadi satu yang harus kita garis bawahi, hukumnya diperbolehkan. Karena sifat daripada perintah didalam Al Quran Nur Karim tentang Poligini bersifat kebolehan bukan kewajiban. Jadi yang harus kita ketahui juga, Poligini dalam Islam bukan sebuah kewajiban, tapi hanya sebuah kebolehan. Dan itu dibatasi dengan empat wanita.

Dan itu pun Allah SWT di akhir ayat ini menjelaskan. Sebagai bentuk kewaspadaan kewanti – wantian maksudnya. Tidak sembarangan orang. Dalam Al Quran, jika kamu takut, kata Allah SWT, cukup satu saja. Dan yang menarik dalam konsep Poligini semua agama didalam kitab – kitab agama ya, mohon maaf, itu hanya Islam yang membatasi daripada Poligini dan Islam yang membolehkan daripada satu wanita saja didalam semua kitab – kitab suci. Sebagaimana yang diterangkan pula oleh Dr. Zakir Naik.

Nah, kesimpulannya bahwa Poligini bukan berarti satu perbuatan yang dipandang didalam Islam itu siapa saja boleh menjalankannya, tidak. Jadi hanya orang – orang tertentu yang mempunya kapasitas dan kemampuan tentunya. Dan juga disyaratkan keadilan. Pada intinya, Poligini boleh. Sedangkan yang kedua, Poliandri, diharamkan didalam Islam. Bahkan mungkin di berbagai ajaran agama juga Poligini diharamkan ya, Wallahualam bissowab.

Saya belum baca secara detail. Tetapi prasangka dan setahu saya memang tidak diperbolehkan. Jadi kenapa? Karena memang secara etika berbenturan kan. Nah sedangkan Islam adalah ajaran agama yang fitrah. Sesungguhnya sesuai dengan fitrahnya Sunatullahnya. Kalau kita lihat, Poliandri ini akan menimbulkan permasalahan. Kenapa? Contoh, dari satu sisi saja, dimana Poliandri itu akan menimbulkan ketidakjelasan nasab si anak. Karena yang memegang nasab itu adalah orang tua laki, bukan orang tua perempuan.

Maka ketika kemudian si istri mempunyai banyak suami, lalu dia dihamili maka akan timbul pertanyaan anak siapakah ini? Dari laki – laki yang mana? Dari bapak yang mana? Sedangkan di dalam Islam juga ada yang namanya keabsahan wali nikah. Maka kalau tidak jelas wali nikahnya, akan berakibat dan berimbas kepada status pernikahan. Dimana status pernikahan itu tidak sah. Lalu akan dihukumi sebagai perzinahan jikalau bapaknya dari si wali khusus perempuan dari ibu yang punya laki – laki lebih dari satu ini akan berbahaya.

Dan memang statusnya dikatakan anak zinah. Karena ketidakabsahan bapak ibunya juga. Masih banyak perkara lain seterusnya diluar daripada tidak sah agama maupun etika”.

Foto : Masyarakat sekaligus Ketua Umum IKWI Yuliana

Masyarakat sekaligus Pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) Pusat Yuliana (06 April 2024)

“Sebagai seorang istri tidak setuju dengan adanya Poligami yang diaplikasikan dalam Poligini. Karena itu pasti sangat menyakiti batin seorang istri, bahkan Poligini bisa masuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Karena menyakiti sefiksis seorang wanita secara tidak langsung. Kalau Poliandri, sangat melanggar normal agama dan negara. Bagaimana mungkin bisa seorang wanita punya suami lebih dari satu?”

 

Leave a Reply