Jakarta, mataberita.net — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemberian bonus hari raya untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) pada Hari Raya Idulfitri 1446 H tahun ini bukan berarti status beralih dari mitra ke pegawai.
“Kita belum ke sana,” ucap Yassierli ketika ditanya perihal pemberian bonus hari raya ke ojol merubah status dari mitra ke pekerja saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (10/03/2025).
Yassierli mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang merinci setiap skema pemberian THR bagi pegawai swasta dan BUMN-BUMD kemudian bonus hari raya bagi pengemudi ojol.
Nantinya, ia memastikan pengumuman keluarnya edaran ini akan mengundang para pengelola aplikasi dan pengemudi online.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Subianto Minta Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
“Tadi seperti kata bapak presiden saya tidak mau mendahului ya, jadi nanti kita akan jelaskan SE-nya InsyaAllah semoga besok,” ujar dia.
Yassierli mengatakan pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol ini sebagai hasil dari partisipasi yang bermakna dari semua pihak.
Ia mengatakan rencana pemberian bonus hari raya ini sudah disepakati dan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Tadi kita sudah sepakat untuk final touch-nya besok. Jadi semoga besok kita bisa umumkan detilnya seperti apa,” ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Gojek hingga Grab memberi bonus hari raya untuk pengemudi ojol pada hari raya Lebaran.
Prabowo mengimbau bonus itu juga diberikan perusahaan layanan transportasi daring lainnya dengan bentuk uang tunai.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai sesuai dengan keaktifan kerja,” kata Prabowo pada jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin.
Prabowo menyampaikan ada 250 ribu orang berprofesi pengemudi dan kurir online. Sementara itu, ada sekitar 1 juta hingga 1,5 juta orang lainnya yang menjadikan pengemudi dan kurir online sebagai pekerjaan sampingan.