Swiss, mataberita.net — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly terus aktif membangun kerjasama dalam Traktat Internasional Genetic Resources (Sumber Daya Genetik) dan Traditional Knowledge (Hubungan Pengetahuan Tradisional). Kali ini di Swiss pada Senin (08/07/2024). Yang mana disaksikan oleh Director General of WIPO Dr. Daren Tang di Kantor Pusat WIPO Geneva.
“Hari ini saya menandatangani Traktat Internasional (Final Act of International Treaty on Genetic Resources and Related Trafitional Knowledge), disaksikan Director General of WIPO, Dr. Daren Tang bertempat di Kantor Pusat WIPO di Geneva, Swiss. Seperti diketahui ini persetujuan untuk menyetujui treaty ini adalah sebuah perjuangan panjang selama lebih dari 20 tahun di kalangan negara-negara berkembang yang kaya dengan genetic resources dan Traditional Knowledge,” kata Yasonna.
Treaty ini disetujui pada Diplomatic Conference bulan Mei yang lalu. Notabene kala tersebut, Yasonna, disamping menyampaikan general Statement dari Indonesia juga mewakili 62 negara (like minded countries). Lantas dia menyampaikan statements di sidang Diplomatic Conference. Agar treaty tersebut didukung dan disetujui oleh para member states WIPO.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?
Tak terlupa, Menkumham pun mengucapkan terima kasih kepada Dubes Febri (Watapri di Jenewa) dan Team, Dirjend Kekayaan Intelektual dan Team serta Jajaran DG WIPO yang telah bekerja keras. Sehingga Treaty on Genetic Resources and Related Tradtional Knowledge akhirnya disetujui. “Kita berharap Indonesia dapat segera meratifikasinya,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginginkan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT).
Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan. Upaya maksimal perlu dilakukan sebab kasus penyalahgunaan pendaftaran paten dari resep jamu Jawa pernah dilakukan negara asing dan merugikan masyarakat.
Perundingan semacam demikian harus fokus pada isu–isu inti yaitu pengungkapan sumber asal antara lain subject matter of the provision dan isu terkait dengan sanksi dan ganti rugi. Jika pengungkapan sumber asal disetujui dalam pendaftaran pelindungan paten secara internasional, maka akan menambah persyaratan permohonan paten terkait SDG.
Secara nasional, ketentuan pengungkapan sumber asal SDG telah diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 26. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon pelindungan dari dalam maupun asing terkait SDG sehingga baik pemilik paten maupun sumber asal SDG dapat sama-sama menikmati hasil komersialisasi paten mereka.