Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

WNA Dideportasi ke Hongkong, Imigrasi : Langgar UU Keimigrasian dan Eks Tahanan Narkoba

Foto : WNA Dideportasi ke Hongkong, Imigrasi : Langgar UU Keimigrasian dan Eks Tahanan Narkoba

Surabaya, mataberita.net — Seorang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Surabaya. Dia adalah Wu Chi Lung yang merupakan WN asal Hongkong. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan. Pendeportasian 1 WN Hongkong itu dilakukan pengawasan secara ketat. Pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda pada Jumat (23/08/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

“WN Hongkong atas nama Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ramdhani pada Jumat (23/08/2024). Hal senada disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M. Novrian Jaya. Setibanya di bandara dan melakukan check in, mengalami kendala.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

“Terdapat kendala pada saat check in. Karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hongkong bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong,” ujar Novrian. Setelah mendapat konfirmasi dari pihak imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.

Foto : WNA Dideportasi ke Hongkong, Imigrasi : Langgar UU Keimigrasian dan Eks Tahanan Narkoba

Lalu, petugas meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya – Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB. “Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 dan terbang menuju negara tujuan pada pukul 08.20 WIB,” imbuh Novrian. Dia memastikan. Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian. Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.

Foto : WNA Dideportasi ke Hongkong, Imigrasi : Langgar UU Keimigrasian dan Eks Tahanan Narkoba

“Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tutur Novrian.

Leave a Reply