Surabaya, mataberita.net — Seorang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Surabaya. Dia adalah Wu Chi Lung yang merupakan WN asal Hongkong. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan. Pendeportasian 1 WN Hongkong itu dilakukan pengawasan secara ketat. Pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda pada Jumat (23/08/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
“WN Hongkong atas nama Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ramdhani pada Jumat (23/08/2024). Hal senada disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M. Novrian Jaya. Setibanya di bandara dan melakukan check in, mengalami kendala.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
“Terdapat kendala pada saat check in. Karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hongkong bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong,” ujar Novrian. Setelah mendapat konfirmasi dari pihak imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.

Lalu, petugas meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya – Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB. “Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 dan terbang menuju negara tujuan pada pukul 08.20 WIB,” imbuh Novrian. Dia memastikan. Wu Chi Lung tak hanya melanggar regulasi terkait keimigrasian. Tapi, juga terjerat pidana selama tinggal di Indonesia.

“Yang bersangkutan ini merupakan eks narapidana narkotika yang sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tutur Novrian.