Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Ngurah Rai kembali melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan keimigrasian pada Senin (01/09/2025). Tak lain dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Maladewa berinisial ISS. Proses pendeportasian ini dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdak) dari Inteldakim di Kanim dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ISS yang memegang dokumen perjalanan resmi dengan masa berlaku hingga Februari 2027. Yang mana terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait ketentuan izin tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Tim Imigrasi melakukan pendampingan sejak persiapan berkas, pemeriksaan keimigrasian, hingga proses check-in di bandara. Deportee diberangkatkan dengan penerbangan AirAsia nomor D7799 rute Denpasar–Kuala Lumpur yang dijadwalkan berangkat pukul 13.35 WITA. Dari Kuala Lumpur, deportee melanjutkan penerbangan ke Velana, Maladewa.
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai Winarko menyampaikan. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan professional. Terlebih guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bali, khususnya terkait keberadaan warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kanim Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum keimigrasian. Terutama demi terciptanya suasana yang aman dan tertib bagi masyarakat serta wisatawan di Bali.

