Jakarta, mataberita.net — Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara meminta industri peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) untuk menurunkan bunga pinjaman setelah Bank Sentral AS The Federal Reserve (The Fed) memangkas suku bunga acuan.
The Fed memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis points (bps) menjadi 4,50-4,75 persen pada Kamis (08/11/2024).
Menurut Mirza, penurunan suku bunga The Fed biasanya diikuti oleh negara lain termasuk Indonesia, sehingga tak ada salahnya industri pembiayaan maupun pinjol ikut mengkaji bunga pinjamannya.
“Jadi saya rasa industri harus menganalisis, harus membuat penilaian yang bijak, juga pertimbangkan beban biaya dana yang membebani konsumen,” tuturnya dalam acara OECD/INFE-OJK Conference ‘Empowering Consumers Through Financial Education’, pada Jumat (08/11/2024).
BACA JUGA : Tiket KA Untuk Libur Nataru 2024/2025 Sudah Bisa di Pesan
Dalam kesempatan ini, Mirza juga menyoroti perilaku masyarakat yang makin gemar berutang, bahkan untuk sekedar berbelanja. Hal ini tercermin dari meningkatkan pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
“Meskipun produk (PayLater) ini baru saja diperkenalkan, saya rasa belum mencapai 10 tahun, mungkin hanya 5 tahun. Jumlah pelanggan buy-now-pay-later sekarang sudah mencapai 20 juta dari populasi Indonesia yang berjumlah 280 juta,” terang Mirza.
Menurutnya, dari puluhan juta pengguna ini, paling banyak adalah anak muda. Padahal dampak dari penggunaan PayLater bisa merugikan di masa depan.
Pasalnya, semua transaksi kredit yang dilakukan di PayLater akan masuk ke data OJK dan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK adalah sistem OJK yang mencatat skor atau riwayat kredit seseorang yang digunakan oleh perbankan untuk menentukan kelayakan kredit nasabah saat pengajuan pinjaman, termasuk untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Mungkin hanya meminjam setara dengan US$10, US$50, tetapi nama mereka akan masuk dalam SLIK dan itu kemudian digunakan oleh industri. Ketika peminjam ini, mereka tidak dapat membayar atau lupa untuk membayar, maka mereka mungkin menghadapi masalah. Karena riwayat catatan mereka tentang ketidakmampuan membayar,” imbuh Mirza.