Jakarta, mataberita.net– Tampang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda Cindra Aditi Tejakinkin yang ditiduri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Ia datang ke Indonesia hanya untuk mendaptkan keadilan yang ditegakkan.
“Saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani memperjuangkan keadilan,” sebut Cindra Aditi Tejakinkin saat tampil didepan kamera.
@mataberita Tampang Aditi Tejakinki yang di Tiduri Ketua KPU RI Hasyim Asy’arii Hotel Amsterdam Belanda @kpu_ri @bawaslu_ri @ir.jokowi_dodo @listyosigitp DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Terbukti Cabuli Aditi Tejakinki di Hotel Amsterdam Belanda Jakarta, mataberita.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy’ari. Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. Dia juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama. Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan. Perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Menurut Maria, sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya. “Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis,
Nama: Cindra Aditi Tejakinkin
Jabatan: anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.