Jakarta, mataberita.net- Usai keluarganya menikmati hasil korupsi, Indira Chunda Thita Syahrul anak kandung dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat Indonesia memaafkan keluarganya. Permohonan maaf tersebut ia sampaikan saat sedang menjadi saksi kasus korupsi ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin,” ucap Thita, seperti dikutip pada Kamis (18/7).
Anak eks Mentan itu menyebut bahwa, keluarganya pasrah dan menerima vonis Pengadilan Tipikor yang dijatuhkan ke SYL. Keluarganya menyadari hukuman tersebut merupakan keputusan pengadilan atas kasus pemerasan dilingkungan Kementerian Pertanian. “Ya Vonis bapak insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia,”ujarnya.
Dimana KPK tengah menelusuri aliran harta hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Ali Fikri mengatakan, keluarga SYL sangat mungkin menjadi tersangka TPPU. “Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,”ucapnya.
Baca Juga :
Merasa Berkontribusi Banyak, SYL Tak Terima Tuntutan Hukuman
Kepala bagian pemberitaan KPK itu juga mengungkap SYL didakwa atas gratifikasi dan TPPU sekitar Rp 104,5 miliar. Penerimaan uang itu disebut berbeda dengan pemerasan Rp 44,5 miliar yang telah disidangkan di pengadilan.
KPK menemukan dugaan aliran uang panas Rp 60 miliar kepada SYL, di antaranya terdiri dari Rp 30 miliar yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra pada 28 dan 29 September 2023. Kemudian, penyitaan uang Rp 15 miliar dalam penggeledahan rumah bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat pada 6 Maret 2024 lalu. “Setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar,” sebut Ali Fikri.
Dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) SYL dihukum 10 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.