Jakarta, mataberita.net — Tak main – main, Pemerintah menguras dana yang cukup besar setiap tahunnya untuk belanja pegawai. Di dalamnya terdapat pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tunjangan kinerja (tukin). Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, pada Jumat (19/07/2024) belanja pegawai selama periode 2019 – 2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%. Belanja pegawai pada 2019 sebesar Rp 376,1 triliun, pada 2020 menjadi Rp 380,6 triliun, 2021 Rp 387,7 triliun, 2022 Rp 402,6, dan 2023 Rp 412,7 triliun.
Untuk tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai kembali naik, menjadi Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi. Peningkatan belanja pegawai tiap tahunnya itu pemerintah klaim antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan dan perbaikan tunjangan kinerja Kementerian atau Lembaga (K/L) seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
“Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus,” dari dokumen KEM PPKF.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?