Semarang, mataberita.net — Masih dalam rangkaian Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Kudus, pada Selasa (02/07/2024), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar Training of Trainers di IAIN Kudus. Dengan menghadirkan Para Expertise dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, acara ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai KI. Selain itu tentunya juga agar permohonan kekayaan intelektual di Jawa Tengah semakin meningkat.
“Kita perlu melatih trainer dengan memberdayakan perguruan tinggi di Jateng untuk dapat menyebarkan pengetahuan bagaimana cara mendaftarkan dan mendeskripsikan kekayaan intelektual. Karena rata-rata masyarakat masih belum mengenal apa saja yang termasuk kekayaan intelektual serta jenis-jenisnya,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menghantarkan kegiatan. Lebih dalam, 100 peserta yang terdiri dari 6 Perguruan Tinggi dan 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah di Eks-Karesidenan Pati mendapatkan materi dari para Expertise KI.
Siti Artanti Pemeriksa Merek Ahli Madya yang menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek. Andrey Napitupulu Analis Kebijakan Ahli Madya dengan materi selayang pandang hak cipta. Rikson Sitorus yang menjabarkan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam memajukan Provinsi Jateng. Putra Sihite memaparkan pendaftaran paten bagi sentra kekayaan intelektual.
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan. Para operator Sentra KI memiliki pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Dengan pelatihan ini, diharapkan para Trainer Sentra KI dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan KI di Jawa Tengah.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?