Gianyar, mataberita.net — Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Gianyar. Acara berlangsung di Sthala Ubud Bali. Ini dihadiri oleh 40 peserta dari berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Gianyar dan perangkat desa dari kecamatan Ubud dan Sukawati. Kepala Kanim (Kakanim) Ridha Sah Putra menekankan. Pentingnya sinergi lintas instansi untuk mengelola aktivitas orang asing di wilayah Gianyar yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
“Melalui kerja sama ini, pengawasan terhadap orang asing di kawasan wisata Gianyar diharapkan lebih optimal,” ujar Ridha, pada Kamis (21/11/2024). Kepala Seksi Intelijen dan Kanim Denpasar Jusup Pehulisa Ginting juga menyoroti pentingnya pengawasan bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di wilayah wisata. Dalam rapat, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM) Bali Setyo Budiwardoyo memaparkan berbagai isu terkait orang asing di Gianyar.

Beberapa diantaranya adalah tingginya deportasi WNA (Warga Negara Asing) di Bali, tenaga kerja asing ilegal dan keterlibatan orang asing dalam sektor UMKM. Perangkat desa dari Ubud dan Sukawati turut menyampaikan beberapa permasalahan, termasuk kejadian viral ‘Si Kocong’ yang menurutnya lemahnya koordinasi antarinstansi sebelumnya. Karena itu, Perbekel Desa Peliatan menyarankan perlunya kebijakan lebih tegas untuk mengatur aktivitas orang asing di Gianyar. Perbekel Desa Mas dan Desa Singakerta juga mempertanyakan masalah penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal). Yang mana sering diminta oleh orang asing meski baru tinggal sehari.

Menanggapi hal ini, Ridha menjelaskan. Desa memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan aturan administratif, termasuk pelaporan dalam waktu 1×24 jam. Pihak Desa, katanya, bisa memberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat terkait orang asing yang tidak melapor ke pihak Desa dalam kurun waktu 1 x 24 jam tersebut. “Pihak Imigrasi tidak memiliki wewenang menindak orang asing tersebut kecuali terdapat penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan,” jelasnya.

Dari Satpol PP mengusulkan kerja sama lebih erat dalam menangani orang asing terlantar atau yang mengalami gangguan kejiwaan. Terlebih mengingat seringnya kendala saat menyerahkan mereka ke rumah sakit tanpa data yang memadai. Rapat, kata Ridha, menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Salah satunya adalah pembentukan grup WhatsApp TIMPORA Gianyar untuk mempermudah koordinasi. “Koordinasi yang baik tidak hanya mendukung keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberi dampak positif bagi perekonomian lokal,” pungkasnya.