Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Foto : Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Karo, mataberita.net — Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia. Ini bertempat di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo pada Selasa (15/10/2024). Kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber. Yaitu yang pertama yaitu Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut).

Foto : Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Alex menyampaikan materi ‘Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya’. Yang kedua yaitu Feranita Barus (Notaris Kab. Karo) yang menyampaikan materi ‘Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online’. Untuk sesi pada siang hari, Narasumber ketiga yaitu Marcel Soekendar (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan). Adapun membahas mengenai ‘Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia’.

Foto : Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Yang terakhir adalah Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) yang menyajikan materi terkait ‘Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara’. Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.

Foto : Tingkatkan Layanan AHU, Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan Fidusia (Roya) oleh Kreditur/Penerima Fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat. Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya. Yang mana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Leave a Reply