Karo, mataberita.net — Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia. Ini bertempat di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo pada Selasa (15/10/2024). Kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber. Yaitu yang pertama yaitu Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut).
Alex menyampaikan materi ‘Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya’. Yang kedua yaitu Feranita Barus (Notaris Kab. Karo) yang menyampaikan materi ‘Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online’. Untuk sesi pada siang hari, Narasumber ketiga yaitu Marcel Soekendar (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan). Adapun membahas mengenai ‘Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia’.
Yang terakhir adalah Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) yang menyajikan materi terkait ‘Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara’. Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan Fidusia (Roya) oleh Kreditur/Penerima Fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat. Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya. Yang mana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?