Tangerang, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Tangerang pada Selasa (12/11/2024) bersama dengan anggota TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) Tangerang Selatan melakukan operasi gabungan di wilayah terkait. Operasi gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kanim Tangerang. Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi anggota TIMPORA yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?
Operasi gabungan melibatkan anggota TIMPORA pada tingkat Kabupaten dan kecamatan. Yang mana terdiri dari unsur Imigrasi, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemda, Disdukcapil, BNN,Kesbangpol,Denpom,BAIS, Posda BIN dan Disnaker. Dalam pelaksanaan operasi gabungan yang dimulai dari pukul 20.00 WIB tersebut, anggota TIMPORA yang sudah dibagi dalam beberapa tim melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bintaro.
Pengawasan tersebut dengan melakukan pengecekan beberapa unit apartemen dan menyasar area sekitar apartemen. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan pada laporan masyarakat terkait dengan adanya keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan di apartemen tersebut. Dari hasil pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) orang WN Srilanka pemegang ijin tinggal terbatas diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai ijin tinggal yang dimilki sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- 1 (satu) orang WNA yang mengaku berkewarganegaraan India tidak dapat menunjukan/menyerahkan dokumen perjalanan atau paspor dan ijin tinggalnya kepada Petugas pengawasan sehingga diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- 1 (satu) orang WNA berkewarganegaraan Senegal diberikan STP atau Surat Tanda Penerimaan paspor dan diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya;
Kanim Tangerang khususnya bersama dengan anggota TIMPORA akan terus melakukan koordinasi dan operasi gabungan rutin penertiban orang asing di wilayah Tangerang Selatan guna menjaga wilayah agar tetap kondusif serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kanim (Kakanim) Uray Avian mengatakan. Pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi atas partisipasi masyarakat. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yamg setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat terkait dengan laporan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan di wilayah Kota Tangsel. Kami siap merespon laporan-laporan serupa dan siap melakukan pengawasan dan penertiban orang asing yang meresahkan baik yang dilakukan melalui pengawasan mandiri maupun bersama-sama dengan anggota TIMPORA Tangerang Selatan yang telah dibentuk,” katanya.
“Kami berharap. Hasil dari operasi gabungan ini dapat memberikan efek cegah serta efek jera. Sehingga mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya serta dapat meningkatkan penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan khususnya yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Semoga prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach,” sambung Avian.
Lanjut Uray, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan Republik Indonesia (RI). Yang mana diberikan ijin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh Wilayah RI.