Bangli, mataberita.net — Pada Kamis (17/10/2024), dibahas masalah pengawasan orang asing yang notabene kini menjadi salah satu perhatian utama di berbagai daerah di Bali, termasuk Kabupaten Bangli. Fenomena meningkatnya kunjungan dan tinggalnya orang asing di wilayah Bali membawa tantangan tersendiri bagi instansi terkait, terutama dalam hal ketertiban umum dan penyalahgunaan izin tinggal. Untuk mengatasi hal ini, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bangli melaksanakan Rapat Koordinasi tahun 2024 guna memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah.
Acara yang digelar di Lakeview Hotel & Restaurant Kintamani ini dihadiri oleh 35 peserta dari berbagai instansi pemerintah, termasuk perwakilan perangkat desa, Satpol PP, Polres Bangli, dan Kesbangpol. Diskusi yang intens dan produktif berlangsung, menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif terhadap aktivitas orang asing di wilayah tersebut. Salah satu isu utama yang diangkat dalam rapat tersebut adalah tantangan pengawasan di wilayah pedesaan. Camat Kintamani mengungkapkan. Di Kecamatan Kintamani, yang terdiri dari 48 desa, perangkat desa diinstruksikan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap di desa mereka.
Namun, kata Camat, seringkali pendataan yang dilakukan kurang akurat, terutama karena minimnya pengetahuan perangkat desa mengenai prosedur pelaporan orang asing. Hal ini diamini oleh Satpol PP Kabupaten Bangli yang menyoroti kendala dalam melakukan pendataan di lapangan. Ketidakakuratan data yang diterima dari desa menyebabkan perbedaan antara informasi yang dilaporkan dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, rapat ini memberikan kesempatan untuk menyelaraskan metode pelaporan dan memperbaiki sinergi antarinstansi, agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif.
Dalam diskusi, Kasubid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Rahmat Gunawan menjelaskan peran penting Timpora dalam mengawasi orang asing. TIMPORA dibentuk berdasarkan regulasi yang menetapkan tugasnya dalam mengkoordinasikan berbagai instansi untuk pengawasan orang asing. Fungsi catur keimigrasian yang meliputi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas ini.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar Ridha Sah Putra menegaskan. Yang menjadi fokus utama dalam rapat kali ini adalah bagaimana meningkatkan sinergi antarinstansi. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah pembentukan grup WhatsApp untuk memudahkan koordinasi antara semua pihak terkait di Kabupaten Bangli. “Dengan adanya komunikasi yang lebih cepat dan terstruktur, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat lebih terorganisir, terutama dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atau perangkat desa terkait aktivitas mencurigakan orang asing,” tukasnya seusai membuka acara.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Senada dengan Ridha, Rahmat Gunawan dalam pemaparannya menyampaikan. olaborasi adalah kunci keberhasilan pengawasan. “Dengan semakin maraknya masalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal, sinergi yang kuat antarinstansi menjadi sangat penting. Kami dari Imigrasi siap untuk berperan aktif dan turun ke lapangan bila diperlukan,” ujarnya. Selain soal sinergi, peningkatan kapasitas perangkat desa dan instansi lokal dalam menangani orang asing juga menjadi agenda penting dalam pertemuan ini.
Imigrasi, kata Rahmat, sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum keimigrasian, berkomitmen untuk memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan oleh perangkat desa dan instansi lain. Jika ditemukan pelanggaran yang menyangkut penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi akan menangani kasus tersebut hingga selesai, termasuk melalui deportasi jika diperlukan. Namun, bila pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing bukan terkait izin tinggal, instansi terkait seperti Polres atau Satpol PP katanya. bisa menyerahkan rekomendasi kepada pihak Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.
Disisi lain, Polres Bangli menyampaikan harapannya. Agar ke depan, pengawasan bisa melibatkan pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Bangli. Ini mengingat banyaknya interaksi antara orang asing dengan sektor tersebut. Kabupaten Bangli, dengan pesona alamnya yang menarik wisatawan asing, terus menghadapi tantangan pengawasan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bangli juga melihat keberadaan orang asing sebagai peluang dalam mengembangkan pariwisata dan investasi. Dinas PTSP melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 37 Penanam Modal Asing di wilayah Bangli, yang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah.
Untuk itu, Dinas PTSP mengusulkan. Agar Imigrasi bergabung dalam Mall Pelayanan Publik di Bangli. Sehingga proses pengawasan dan pelayanan terkait orang asing bisa lebih mudah dan cepat. Upaya membangun sistem pengawasan yang solid juga didukung oleh Kodim Bangli, yang menegaskan pentingnya memastikan wilayah teritorial mereka aman dari aktivitas ilegal orang asing. Dengan pembentukan grup WhatsApp, diharapkan komunikasi dan koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih cepat dan efisien, terutama dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bangli.
Rapat TIMPORA Kabupaten Bangli 2024 ditutup dengan pesan penting dari Kasubid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yakni menjaga Bali. Pengawasan Orang Asing bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi tanggung jawab bersama semua instansi terkait. Dengan kerjasama yang solid, berbagai tantangan pengawasan orang asing di Kabupaten Bangli dapat diatasi, memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat lokal maupun wisatawan yang datang ke Bali. “Ke depan, kami berharap semua instansi dan desa dapat lebih aktif melibatkan Imigrasi dalam setiap pengawasan orang asing,” kata Rahmat.
“Kami siap mendukung dan membantu kapan pun diperlukan. Mari kita bersama-sama menjaga Bali,” tutup Rahmat Gunawan.