MATABERITA.NET, Jakarta- Tim pemenangan Ridwan Kamil – Suswono kekeh untuk dua putaran di Pilkada Jakarta. Bila hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI satu putaran, maka tim Rido menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh Basri Baco.
“Kalau satu putaran yang pasti kita ke MK dan itu kan hak ya,” kata Basri Baco pada Senin, (02/12).
Alasan pihak tim pemenangan Rido berencana mengajukan gugatan ke MK karena perolehan hasil quick count dari berbagai lembaga survei menunjukkan perbedaan yang tidak signifikan.
“Kan dari Undang-Undang boleh berhak kalau bedanya tipis,” sebut Baco.
Baco mengungkap, bila hasil resmi Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, ia akan memperkuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk memenangkan Pilkada.
Baca Juga :
Cawagub Jakarta Sarankan Janda Kaya Raya Nikahi Pria Pengangguran Agar Kesejahteraan Meningkat
“Kalau dua putaran kita konsolidasi bagaimana caranya menang,” ucap Baco.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut bahwa KPU DKI belum menyiapkan tahapan dan strategi satu atau dua putaran Pilkada Jakarta 2024. “Kami selaku penyelenggara enggak mau fokus satu atau dua putaran dulu,” sebutnya.
Astri mengatakan, rekapitulasi dari KPU DKI di tingkat kecamatan baru akan dilangsungkan pada Kamis, 28 November 2024.
“Jadi hari ini seluruh kecamatan DKI Jakarta akan dibuka plenonya. Pleno rekapitulasinya. Kemungkinan baru akan mulai besok pagi untuk rekapitulasinya,”kata Astri.
KPU DKI sendiri mengaku masih fokus melakukan persiapan pembukaan pleno, selanjutnya fokus untuk rekapitulasi berjenjang.
“Jangan sampai kita ditarik ke wacana satu putaran, dua putaran,” jelas Astri.
Menurut Astri, penyelesaian rekapituasi suara tingkat Provinsi DKI Jakarta, akan selesai pada 10 Desember 2024.
“Rencana tanggal di tanggal 10 Desember ya. Setelah itu baru dilakukan skenario untuk satu atau dua putaran,” pungkas Astri